Berita Bali
Bupati Akan Pecat Guru SD Cabul, Tunggu Surat dari Polres Karangasem
Bupati Karangasem, I Gede Dana bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD kepada siswinya.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Bupati Karangasem, I Gede Dana bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD kepada siswinya.
Jika terbukti bersalah, tersangka berinisial SA berstatus guru PNS tersebut akan dipecat dengan tidak hormat.
Kata dia, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai pendidikan.
Baca juga: 2 Jam Pemeriksaan Berujung Penetapan Tersangka, Guru SD di Karangasem Terjerat Kasus Pencabulan
Namun sampai saat ini, Gede Dana belum belum mendapat surat dari polisi terkait penetapan SA sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
"Nanti akan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem. Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Untuk pemecatan sesuai peraturan berlaku," ungkap Dana, Jumat (21/7).
Guru asal Kecamatan Karangasem tersebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI sekolah dasar. Gede Dana pun sangat menyayangkan kejadian ini.
Baca juga: Pemilik Akun yang Bully Ameena Putri Atta-Aurel Seorang Guru Honorer, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Kata dia, tak ada toleransi bagi pelaku, terlebih tersangka adalah guru yang seharusnya berperan mendidik muridnya ke arah yang baik.
Atas penetapan tersangka dan penahanan SA ini, Pemkab Karangasem akan segera menindaklanjutinya. Ia pun menginstruksikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem untuk memantau kegiatan pendidik agar tak terjadi kasus serupa.
"Saya minta Disdikpora agar lebih sering beri pengawasan terhadap tenaga pengajar sekaligus pembinaan biar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Kasihan siswa yang jadi korban," demikian pesan Dana.
Polres Karangasem menetapkan SA sebagai tersangka kasus pencabulan, Kamis (20/7).
Baca juga: Komentari Penyegelan Kantor LABHI Bali, Guru Besar Unud: Penyegelan Itu Kewenangan APH
Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. SA adalah wali kelas korban. Ia merupakan guru berstatus PNS.
Peristiwa terjadi pada Kamis 15 Juni 2023. SA dilaporkan mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam.
Lokasinya di sawah, dekat jalan raya. SA membantah yang disangkakan kepadanya.
Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan muridnya itu.
Guru yang mengajar di sebuah SD di Kecamatan Karangasem ini mengelak. Ia mengaku pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.