Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai

Breaking News: Lecehkan Bocah di Bandara Ngurah Rai, Oknum Dosen Asal NTT Divonis Bui 5 Tahun

Breaking News: Lecehkan Bocah di Bandara Ngurah Rai, Oknum Dosen Asal NTT Divonis Bui 5 Tahun

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ferdinandus, tedakwa pelecehan anak di Bandara Ngurah Rai usai menjalani sidang di PN Denpasar 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bui selama 5 tahun kepada terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38).

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. 

Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra. 

Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Baca juga: Minta Sule Berhenti Nafkahi Anaknya, Nathalie Holscher Ngaku Didukung Keluarga

Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir. 

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

"Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang. 

Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved