Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai
BREAKING NEWS: Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dosen Asal NTT Ini Divonis Bui 5 Tahun
Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Penulis: Putu Candra | Editor: Mei Yuniken
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bui selama 5 tahun kepada terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38).
Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali Diadili, Begini Nasib Sang Dosen Asal NTT
Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.
Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.
Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta.
TribunBreakingNews
Breaking News
Bandara Ngurah Rai
Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai
Pelecehan Anak di Bawah Umur
PN Denpasar
oknum dosen
Ferdinandus Bele Sole
Breaking News: Lecehkan Bocah di Bandara Ngurah Rai, Oknum Dosen Asal NTT Divonis Bui 5 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Temukan Fakta Baru |
![]() |
---|
Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bandara Ngurah Rai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Bali |
![]() |
---|
Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Angkasa Pura I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.