Berita Bangli
Masyarakat Batur Gruduk Kantor DPRD Bangli, Sampaikan Aspirasi Tolak Pembangunan Resort
Masyarakat Batur Gruduk Kantor DPRD Bangli >>> Sampaikan Aspirasi Tolak Pembangunan Resort di Kawasan Konservasi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Lokasi tempat tinggal dan lahan pertanian yang jaraknya cukup jauh dinilai kurang efektif dan efisien.
"Selama ini masyarakat satu lahan pertanian, satu rumah dan di depan tambak. Kalau terpisah jadi kurang efisien, apalagi yang tua-tua tidak bisa menaiki kendaraan harus jalan kaki. Belum lagi untuk pengawasan tambak tentu jadi kurang. Selama ini saja rumah dekat dengan tambak masih ada kasus kriminalitas. Apalagi kalau rumah kita berada di luar kawasan," sebutnya.
Rencana pembangunan ini kemudian menimbulkan perpecahan masyarakat yang telah hidup harmonis bertahun-tahun.
Sebagian ada yang pro dengan pembangunan resort dan telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS).
Sedangkan sebagian lainnya justru keberatan dan menolak.
Lahan masyarakat yang pro pembangunan resort selanjutnya digarap oleh pihak PT Tanaya.
Aktifitas alat berat sudah dimulai sejak tanggal 4 Juli.
Diakui kawasan yang sebelumnya banyak pohon kini menjadi rusak.
"Setelah alat berat ini bekerja banyak kerusakan. Seperti batu dipecah, pohon-pohon tumbang. Pengoperasian alat berat tersebut (juga) merusak aset warga. Seperti pipa pecah, kabel putus dan tidak ada penanganan dari pihak PT Tanaya. Padahal untuk permasalahan tersebut, di tanggal 6 kita sudah sampaikan. Tapi tidak ada tindaklanjut," ucapnya.
Sementara masyarakat yang menolak, kata Nia, didasari karena prosesnya belum selesai.
Baik itu sosialisasi ke masyarakat, hingga hak-hak masyarakat.
Nia menyebut dalam PKS, masyarakat diposisikan bersalah.
"Masyarakat diposisikan bahwa masyarakat di posisi yang salah, posisi yang melanggar, ilegal, keterlanjuran, non prosedural. Itu di awal-awal PKS kita merasa di posisi yang salah. Karena kita buat hukum, kita ditakut-takuti," ujarnya.
Terkait kondisi saat ini, masyarakat selanjutnya meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Alasannya karena masyarakat merasa dipaksa oleh PT Tanaya untuk menandatangani isi PKS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.