Berita Tabanan

Tindak Lanjut Putusan MA, Terpidana LPD Sunantaya Kembalikan Uang Nasabah Rp 435 Juta

kasus korupsi di Tabanan, uang pengganti kerugian nasabah LPD Sunantaya Tabanan sebesar Rp 435 juta.

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Pengembalian uang secara tunai dari Kejari Tabanan kepada pihak LPD Desa Adat Sunantaya - Tindak Lanjut Putusan MA, Terpidana LPD Sunantaya Kembalikan Uang Nasabah Rp 435 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus korupsi yang menjerat mantan anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja, sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Denpasar, tahun 2022 lalu.

Dari putusan itu, terpidana dibebankan uang pengganti kerugian nasabah LPD Sunantaya Tabanan sebesar Rp 435 juta.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA) mengamini untuk pengembalian kerugian uang pokok nasabah.

Pengembalian senilai Rp 435 juta, itu diserahkan langsung oleh Kejari Tabanan kepada Bendesa Adat Sunantaya, Gede Ketut Partana, Selasa 25 Juli 2023 di kantor Kejari Tabanan, Bali.

Baca juga: Vonis Wayan Sura Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU Kejari Bangli Banding Kasus Korupsi LPD Penaga

Dalam pengembalian ini ada tiga orang saksi, satu diantaranya merupakan Bendesa Adat Sunantaya.

Kasipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, bahwa sebelum menyerahkan uang senilai Rp 435 juta.

Aset terpidana berupa rumah di perumahan Griya Multi Jadi Blok C, menjadi barang sitaaan.

Dan atas pengembalian uang pokok kerugian itu, menindaklanjuti putusan MA Nomor: 7418 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember maka aset yang disita dikembalikan kepada terpidana.

“Atas aset yang disita berupa rumah dengan pengembalian kerugian senilai Rp 435 juta dibayar secara tunai ini, maka aset yang disita dikembalikan kepada terpidana,” ucap Ardika.

Ardika mengaku, bahwa penerimaan uang dan penyerahan kepada LPD Sunantaya.

Di mana uang itu sendiri akan diserahkan kepada Pande Nyoman Renata selaku Ketua LPD yang baru dan didampingi bendesa adat.

Nantinya uang ini bisa diserahkan kepada yang berhak (nasabah/masyarakat) secara proporsional.

“Puji syukur bisa kembali atas kerjasama tim dan rekan-rekan semuanya menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 435 juta. Kembali kepada masyarakat lagi,” ungkapnya.

Bendesa Adat Sunantaya, Gede Ketut Partana mengaku, bahwa atas putusan dan pengembalian ini.

Maka pertama-tama pihaknya akan menggelar paruman adat terlebih dahulu, sebelum uang ini dikembalikan ke masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved