Berita Buleleng

Satu Tahun Ditetapkan Tersangka, KR Belum Ditahan, Penghitungan Kerugian Negara LPD Tamblang Molor

Satu tahun lebih sudah mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Penghitungan kerugian negara LPD Tamblang molor meski penetapan tersangka sudah dilakukan setahun lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satu tahun lebih sudah mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ia diduga korupsi, dengan modus menggunakan uang kas LPD untuk keperluan pribadinya.

Namun hingga saat ini KR belum ditahan, bahkan kasusnya juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Baca juga: Beda Pengakuan Kejari dan Inspektorat Buleleng, Drama Dugaan Korupsi Mantan Ketua LPD Tamblang

Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (26/5) mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini terjadi karena hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng.

Sementara penyidik sejatinya ingin agar perkara ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi tunggakan kasus. 


Atas hal tersebut Alit mengaku belum lama ini pihaknya telah bersurat ke Inspektorat Buleleng, agar penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan untuk bahan penyidikan.

Baca juga: Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran

Bahkan data-data LPD Tamblang yang dibutuhkan sebagai bahan untuk menghitung kerugian keuangan negara telah diserahkan oleh penyidik ke Inspektorat.  


"Sebenarnya batas waktu tidak ditentukan. Namun kami ingin perkara ini cepat selesai, sehingga tidak ada tunggakan kasus lagi. Kami dorong semoga penghitungannya cepat selesai," katanya. 


Alit menyebut sejatinya penyidik bisa menggunakan  pihak lain untuk menghitung kerugian keuangan negara seperti BPK, auditor independen, atau auditor milik Kejati Bali.

Baca juga: Terlambat Setahun, Kerugian Keuangan Negara LPD Tamblang Selesai Dihitung, Akan Diserahkan ke Kejari

Namun dalam perkara ini pihaknya sudah telanjur memilih Inspektorat Buleleng.

"Kalau diganti menggunakan auditor  lain, khawatirnya penanganan kasus ini akan lebih lama lagi. Kami yakin penghitungannya sedang diproses dan sudah mau selesai," ucapnya. 


Meski belum dilakukan penahanan, KR tidak dikenakan wajib lapor dan tidak dimasukkan dalam daftar cekal.

Sebab selama pemantauan yang dilakukan oleh penyidik, KR masih terlihat berada di wilayah Buleleng. 

Baca juga: Dianggap Tidak Bekerja Maksimal, Enam Anggota BPD Tamblang Buleleng Mengundurkan Diri


Terpisah Anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa mengakui penghitungan ini memakan waktu yang cukup lama karena keterbatasan SDM.

Di samping itu pihaknya juga harus mempersiapkan penetapan zona integritas dan membuat laporan kinerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved