Berita Bali
Korupsi Rp57 Miliar, Ketua LPD Sangeh, Badung Dituntut 18 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Ketua Lembaga Perkreditan Desa Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Agus Aryadi (52) dituntut pidana penjara 18 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Agus Aryadi (52) dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa Agus Ariadi dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp57 miliar.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dkk di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 April 2023.
Baca juga: Jalani Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi, Ketua LPD Sangeh Badung Segera Jalani Sidang
Dalam surat tuntutan, tim JPU menyatakan, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Pengurus LPD Serahkan Uang Rp 300 Juta Lebih ke JPU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Teguh Dwiputra.
Selain menuntut pidana badan, tim JPU juga menuntut terdakwa Agus Aryadi dengan pidana denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pula terdakwa Agus Ariadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sebesar Rp56.112.543.783. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka LPD Sangeh, Kejati Bali Sita Motor dan Mobil
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan.
"Menetapkan uang titipan sebesar Rp 309.499.600, sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 1 Maret 2023 dan sebesar Rp59.279.683 sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 30 Maret 2023 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang, S.E. untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Sangeh," papar jaksa Teguh Dwiputra.
Terhadap tuntutan tim JPU tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Kahyangan Law Office akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa pekan mendatang.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Terungkap Aryadi Gunakan Dana LPD Main Trading
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.
Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp1.095.689.141.
Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700 / 10 / V / Inspektorat Tanggal 14 Nopember 2022. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.