Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Terkait Korupsi Kepala Basarnas, Pakar Sebut KPK dan Puspom TNI Harus Bentuk Tim Gabungan

Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi - Terkait Korupsi Kepala Basarnas, Pakar Sebut KPK dan Puspom TNI Harus Bentuk Tim Gabungan 

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Korupsi Kepala Basarnas, Ahli Imbau KPK Bersama TNI Bentuk Tim Penyidik & Peradilan Koneksitas, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved