Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap
Dianggap Ceroboh Tangani Kasus Kabasarnas, Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK
Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah dan tak layak memimpin KPK.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.
Seperti diketahui sebelumnya dalam giat OTT KPK di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jati Sampoerna, Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023, penyidik mengamankan 11 orang, yakni dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).
Hingga akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Letkol Adm Afri Budi Cahyanto hingga satu di antara tersangka yakni Kepala Basarnas RI, Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Adanya proses tersebut dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat 28 Juli 2023.
Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan dan penahanan.
Adanya polemik tersebut, KPK pun meminta maaf kepada pihak TNI.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
Baca juga: PROFIL Brigjen Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK yang Dikabarkan Mundur Pasca OTT KPK di Basarnas
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.
Kabasarnas RI
Henri Alfiandi terjerat kasus korupsi
Henri Alfiandi tersangka kasus suap
Henri Alfiandi
Ketua KPK
Firli Bahuri
PB.Semmi
Puspom TNI
Dewas KPK
korupsi
kasus suap
Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Rutan Militer Puspom AU Halim |
![]() |
---|
KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga Berisi Pujian! Brigjen Asep Guntur Mundur Dari Deputi Penindakan |
![]() |
---|
Didampingi Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Status Tersangka Eks Marsdya Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.