Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Dianggap Ceroboh Tangani Kasus Kabasarnas, Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK

Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah dan tak layak memimpin KPK.

Editor: Mei Yuniken
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. Buntut kisruh penetapan tersangka OTT Pejabat Basarnas pada 2 anggota TNI aktif, pimpinan KPK Firli Cs bakal dilaporkan ke Dewas KPK dan Komisi III DPR. 

Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.

Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Kepala Basarnas Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Di sisi lain, Marsda Agung Handoko juga mengatakan saat ini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto belum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Puspom TNI baru mendapat laporan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi tersebut, kata Agung, baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 10.30 WIB siang ini.

Sehingga, kata dia, proses hukum terhadap dua perwira aktif TNI tersebut baru bisa dilakukan.

Puspom TNI Akan Terbuka terhadap Proses Pemeriksaan Kabasarnas RI

Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. (YouTube Puspen TNI)

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang diduga KPK terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas akan berjalan terbuka.

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Agung pun menegaskan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

Ia berharap komitmen TNI tererbut tidak diragukan.

Baca juga: Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri, Buntut Salahi Aturan Penetapan Tersangka Kabasarnas

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved