Berita Bali
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Aloisius Kembali Disidang Kasus Narkoba
Mendekam beberapa kali di penjara ternyata tidak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40) jera.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mendekam beberapa kali di penjara ternyata tidak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40) jera.
Ia telah empat kali masuk keluar penjara terkait kasus pemerasan, penipuan.
Alosius yang baru 4 bulan lalu bebas dari jeruji besi, kini harus kembali menjadi pesakitan kasus narkoba.
Baca juga: Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya 9 Anggota Polri, Mayat DK Ditemukan di Dasar Jurang
Aloisius telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang telah memasuki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan keterangan dari terdakwa.
"Terdakwa sudah menjalani sidang. Sidang selanjutnya akan digelar 10 Agustus 2023, agenda pembacaan tuntutan," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 31 Juli 2023.
Baca juga: MA Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian & Narkoba
Sementara itu, JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam surat dakwaan memasang dakwaan altenatif kepada terdakwa.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Pula dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di gang, Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Hadirkan Juri Dari Berbagai Negara, The 12th BICF 2023 Usung Misi Berantas Narkoba di Dunia
Terdakwa ditangkap, karena diduga memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis ganja.
Ini bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli ganja.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, terpantau terdakwa sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan mencari sesuatu di gang tersebut.
Kemudian petugas mendekati dan menanyakan kegiatan terdakwa.
Terdakwa mengaku mengambil tempelan paket ganja. Petugas lalu mengamankan terdakwa serta ponsel milik terdakwa. Ponsel itu digunakan terdakwa menghubungi Agung Galih untuk memesan dan membeli ganja.
Ketika terdakwa digeledah, petugas menemukan 1 kertas amplop warna merah berisi ganja seberat 1,67 gram netto.
Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari Agung Galih seharga Rp 400 ribu. Rencananya ganja itu akan digunakan terdakwa dan temannya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Jadi Masalah Kesehatan Global, Kenali Penyakit Hepatitis B Pada Tubuh |
![]() |
---|
Dinkes Bali Catat Kasus Ibu Hamil Reaktif Hepatitis di Bali Alami Peningkatan Tiga Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Lewotobi dan Lewotolok, 6 Delay dan 1 Penerbangan Ditunda di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Perkuat Daya Tarik Wisatawan, AirAsia Kenalkan Livery Labuan Bajo di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Diharapkan Sinergitas Antara Pemerintah Dan PLN Jika Serius Menjalankan Energi Terbarukan Di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.