Berita Bali

Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Aloisius Kembali Disidang Kasus Narkoba

Mendekam beberapa kali di penjara ternyata tidak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40) jera.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Aloisius saat akan menjalani sidang di PN Denpasar. Ia kembali diadili dalam perkara narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mendekam beberapa kali di penjara ternyata tidak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40) jera.

Ia telah empat kali masuk keluar penjara terkait kasus pemerasan, penipuan.

Alosius yang baru 4 bulan lalu bebas dari jeruji besi, kini harus kembali menjadi pesakitan kasus narkoba.

Baca juga: Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya 9 Anggota Polri, Mayat DK Ditemukan di Dasar Jurang


Aloisius telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang telah memasuki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan keterangan dari terdakwa. 


"Terdakwa sudah menjalani sidang. Sidang selanjutnya akan digelar 10 Agustus 2023, agenda pembacaan tuntutan," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga: MA Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian & Narkoba


Sementara itu, JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam surat dakwaan memasang dakwaan altenatif kepada terdakwa.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama. 


Pula dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di gang, Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Hadirkan Juri Dari Berbagai Negara, The 12th BICF 2023 Usung Misi Berantas Narkoba di Dunia

Terdakwa ditangkap, karena diduga memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis ganja


Ini bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli ganja


Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, terpantau terdakwa sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan mencari sesuatu di gang tersebut.

 

Kemudian petugas mendekati dan menanyakan kegiatan terdakwa. 


Terdakwa mengaku mengambil tempelan paket ganja. Petugas lalu mengamankan terdakwa serta ponsel milik terdakwa. Ponsel itu digunakan terdakwa menghubungi Agung Galih untuk memesan dan membeli ganja


Ketika terdakwa digeledah, petugas menemukan 1 kertas amplop warna merah berisi ganja seberat 1,67 gram netto.

Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti. 


Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari Agung Galih seharga Rp 400 ribu. Rencananya ganja itu akan digunakan terdakwa dan temannya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved