Mobil Pajero di Pinggir Pantai Sanur
Bule Irlandia Pelaku Tabrak Lari di Sunset Road Dikenakan Pasal Berlapis, Akui Mabuk
Pengendara mobil Pajero yang tertinggal di Pantai Sanur, Denpasar sekaligus pelaku tabrak lari di Jalan Sunset Road akhirnya dikenakan pasal berlapis.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Mei Yuniken
Setelah beberapa jam mobil tersebut pun ditemukan oleh seorang warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).
Baca juga: Sopir Mobil Mewah Terpakir di Pantai Sanur Jadi Pelaku Tabrak Lari di Sunset Road, Satu Korban Tewas
Mobil mewah tersebut ditemukan dengan kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, minitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.
Baru dalam waktu 3 jam, MRM berhasil diamankan oleh kepolisian dan langung dilakukn introgasi.
“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan agar WNA ini tidak bisa kabur.
Ia kami amankan saat akan naik Grab untuk menuju airport,” paparnya
Kini bule tersebut pun harus menjalani proses hukum.
Bahkan Bambang menjelaskan bahwa pria tersebut dikenakan Pasal berlapis akibat menabrak hingga korban tewas dan akibat dengan sengaja meninggalkan atau membiarkan korban tanpa pertolongan.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dengan dipidana penjara 6 tahun pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial.
Atau pasal 312 yang berbunyi setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 tahun,” tutupnya.
(*)
(Wartawan Tribun Bali – Honey Dharma Putri)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.