Mobil Pajero di Pinggir Pantai Sanur

Bule Irlandia Pelaku Tabrak Lari di Sunset Road Dikenakan Pasal Berlapis, Akui Mabuk

Pengendara mobil Pajero yang tertinggal di Pantai Sanur, Denpasar sekaligus pelaku tabrak lari di Jalan Sunset Road akhirnya dikenakan pasal berlapis.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Mei Yuniken
TribunBali/Honey Dharma Putri
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkap bahwa pelaku saat itu memang dalam pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk. 

Setelah beberapa jam mobil tersebut pun ditemukan oleh seorang warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).

Baca juga: Sopir Mobil Mewah Terpakir di Pantai Sanur Jadi Pelaku Tabrak Lari di Sunset Road, Satu Korban Tewas

Mobil mewah tersebut ditemukan dengan kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, minitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.

Baru dalam waktu 3 jam, MRM berhasil diamankan oleh kepolisian dan langung dilakukn introgasi.

“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan agar WNA ini tidak bisa kabur.

Ia kami amankan saat akan naik Grab untuk menuju airport,” paparnya

Kini bule tersebut pun harus menjalani proses hukum.

Bahkan Bambang menjelaskan bahwa pria tersebut dikenakan Pasal berlapis akibat menabrak hingga korban tewas dan akibat dengan sengaja meninggalkan atau membiarkan korban tanpa pertolongan.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dengan dipidana penjara 6 tahun pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial.

Atau pasal 312 yang berbunyi setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 tahun,” tutupnya.

(*)

(Wartawan Tribun Bali – Honey Dharma Putri)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved