WNA Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol

VIRAL! Pemerkosaan WNA Brasil Oleh Sopir Ojol, Gubernur Koster Yakin Tak Pengaruhi Wisman ke Bali

Ketika ditemui pada sosialisasi UU No 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bertempat di The Trans Resort Bali Hotel, Jalan Sunset.

Wahyuni Sari/Tribun Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertempat di The Trans Resort Bali Hotel, Jalan Sunset Road Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tindakan pemerkosaan yang dilakukan salah satu sopir ojek online, kepada warga negara asing (WNA) Brasil pada tanah kosong di Bali beberapa waktu lalu disayangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Ketika ditemui pada sosialisasi UU No 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bertempat di The Trans Resort Bali Hotel, Jalan Sunset Road Badung.

Gubernur Koster mengatakan merasa malu dengan tindakan hina tersebut. Gubernur Koster pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Pedungan Denpasar, Rian Menerima Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Waktu Terakhir Pengosongan Pasar Umum Negara Diundur 20 Agustus

Ilustrasi pelecehan seksual - Tindakan pemerkosaan yang dilakukan salah satu sopir ojek online, kepada warga negara asing (WNA) Brasil pada tanah kosong di Bali beberapa waktu lalu disayangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ilustrasi pelecehan seksual - Tindakan pemerkosaan yang dilakukan salah satu sopir ojek online, kepada warga negara asing (WNA) Brasil pada tanah kosong di Bali beberapa waktu lalu disayangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. (Istimewa)

 

"Saya minta Kapolda Bali (Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra) usut. Ini baru pertama saya dengar sopir memperkosa wisatawan itu memalukan se-Bali," jelas Gubernur Koster pada, Rabu 9 Agustus 2023.

Kendati sangat memalukan, Gubernur Koster mengatakan tentunya kejadian ini tak serta merta langsung membuat angka wisatawan yang datang ke Bali menjadi turun. Namun, Wayan Koster ini meminta polisi memberikan hukuman agar tidak terjadi peristiwa yang sama.

"Ini supaya ditindak dengan hukum yang berlaku di Indonesia tentu kan sudah ada pengaturan dan enggak boleh lagi melakukan hal seperti itu," imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan korban, tindak pemerkosaan itu terjadi di sebuah tanah kosong Jalan Nyangnyang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 04.00 - 05.00 WITA.

Awalnya, korban memesan ojek online tersebut dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa ASRI Jimbaran. Korban diajak mengobrol oleh pelaku selama dalam perjalanan. Hal ini membuat korban tidak memerhatikan rute perjalanan pada peta di ponselnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertempat di The Trans Resort Bali Hotel, Jalan Sunset Road Badung.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertempat di The Trans Resort Bali Hotel, Jalan Sunset Road Badung. (Wahyuni Sari/Tribun Bali)

 

Pelaku ternyata membawa korban ke luar dari jalur perjalanan, dengan membawanya ke sebuah tanah kosong. Pelaku langsung memerintahkan korban turun dari kendaraan.

Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka baju, membanting tubuh ke tanah, mencekik leher dan membekap mulut korban. Korban melawan dengan memukul pelaku dengan botol air mineral. Korban berusaha bangkit dan melarikan diri dari pelaku namun gagal.

Pelaku kembali membanting tubuh korban ke tanah hingga akhirnya pelaku memperkosa korban. Pelaku mengantar korban pulang ke vila tempat dia menginap setelah berbuat jahat.

Pelaku telah berhasil diamankan polisi di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa 9 Agustus 2023. Pelaku kabur ke rumah pamannya dengan menumpang travel yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved