Berita Denpasar
Realisasi Pajak PBB P2 di Denpasar 59 Persen, Bapenda Sulap Lobi Jadi Konter Baru Jelang Jatuh Tempo
31 Agustus 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Denpasa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya menambahkan, dalam sehari, khusus PBB P2, pihaknya menerima 40 hingga 50 wajib pajak.
“Jelang berakhir, berdasarkan pengalaman sebelumnya, bisa mencapai ratusan, sehingga ini berpotensi terjadinya penumpukan, sehingga kami antisipasi,” katanya.
Baca juga: Renovasi Pasar Kumbasari Denpasar Mulai Digarap, Gunakan Anggaran Rp13 Miliar Lebih
Eddy Mulya menambahkan, untuk tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan capaian pajak PBB P2 sebesar Rp97 miliar.
Sementara untuk realisasi saat ini baru 59 persen atau Rp57 miliar.
“Kami target, hingga jatuh tempo nanti, realisasi bisa mencapai 80 sampai 85 persen,” katanya.
Baca juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Atensi Kebakaran di Jalan Hayam Wuruk
Sementara itu, Sekban Bapenda, I Dewa Gede Rai menambahkan, selain konter yang sudah ada, wajib pajak juga bisa memanfaatkan kanal digital untuk melakukan pembayaran pajak PBB P2.
“Jadi masyarakat bisa menggunakan Gopay, bayar di Indomaret dan loket digital lain. Dan kami juga memberikan reward untuk wajib pajak di atas Rp2 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini juga untuk memeriahkan semarak HUT Kemerdekaan RI,” katanya.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.