Berita Denpasar

Realisasi Pajak PBB P2 di Denpasar 59 Persen, Bapenda Sulap Lobi Jadi Konter Baru Jelang Jatuh Tempo

31 Agustus 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Denpasa

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Bapenda Denpasar, Kamis 10 Agustus 2023. 

Kebijakan yang berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir 31 Agustus 2023.

 

Pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

 

Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan.

 

Pertama untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 s/d 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan untuk piutang pajak tahun 2009 ke bawah sebesar 50 persen dan sanksi denda dihapuskan.

 

Selanjutnya yang kedua, khusus masa pandemi Covid-19 untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir dihapuskan.

 

Sedangkan yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan Sanksi denda.

 

"Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang telah berlaku per 1 April s/d 31 Agustus 2023," katanya.

 

Bapenda pun mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved