Berita Tabanan
Dipecat Karena Curi Tabung Gas, Rohman Kembali Berulah, Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Kediri
Rohman ditangkap, setelah kembali berulah mencuri tabung gas elpiji di mantan tempat kerjanya. Ia pun dijebloskan ke penjara karena perbuatan tersebut
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Unit Reskrim Polsek Kediri menangkap Rohman (20 tahun), asal Bangkalan, Jawa Timur.
Rohman ditangkap, setelah kembali berulah mencuri tabung gas elpiji di mantan tempat kerjanya. Ia pun dijebloskan ke penjara karena perbuatan tersebut.
Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, bahwa kejadian pencurian dilakukan tersangka pada pukul 03.00 Wita dini hari pada Sabtu 12 Agustus 2033 lalu.
Baca juga: VIRAL Vila Langgar Sempadan Tebing, Dewan Badung Minta Ini Pada Camat Hingga Kelihan Lebih Peka!
Baca juga: Kapan Virus Rabies Mulai Masuk ke Bali? Dari Sini Riwayatnya, Wagub Cok Ace Beri Penjelasan

Tersangka mencuri tabung gas elpiji di rumah potong ayam, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Tabung gas elpiji yang dicuri itu milik bosnya, Abdul Shodiq (36 tahun) warga setempat.
“Tersangka ini sebelumnya juga pernah mencuri dan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Kemudian mengulangi melakukan pencurian kembali,” ucap Subakti, Selasa 15 Agustus 2023.
Subakti menjelaskan, bahwa Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 Wita, korban dibangunkan oleh saksi Moh. Sobriyadi.
Di mana saksi mengetahui, bahwa ada pencurian gas elpiji di rumah potong ayam sekaligus tempat tinggal korban.
Kemudian juga diketahui bahwa pelakunya adalah Rohman. Di mana sebelumnya, pelaku pernah bekerja di tempat pelapor diberhentikan, karena mengambil dua tabung gas 3 Kg. Dan di jual ke pasar.
“Dan pada waktu pencurian. Pelaku kembali lagi mengambil 4 tabung gas,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami mengalami kerugian Rp 800.000.

Aksi pelaku dilakukan dengan cara melompati pagar, mengambil gas di dapur korban. Dan motifnya ialah karena ekonomi.
“Pelaku kami amankan di TKP. Dan pelaku mengakui perbuatannya. Dan mengaku sebelumnya juga sudah pernah mencuri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP. Pelaku saat ini juga sudah ditahan di Mapolsek Kediri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain tersangka polisi menyita tabung gas dan motor yang digunakan pelaku. (*)
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.