Berita Denpasar
Terungkap, Ini Benang Merah Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Milik Made Ariel Suardana
Terungkap, Ini Benang Merah Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Milik Made Ariel Suardana
TRIBUN-BALI.COM - I Made Ariel Suardana, selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali merasa diprank akibat ulah terlapor berinisial M dan I.
Kantor Made Ariel di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, sebelumnya dilaporkan disegel oleh kedua terlapor.
Pada Senin (21/8/2023), kedua terlapor mengaku Made Ariel tidak memiliki bukti telah bekerja mengurus pemecahan tanah Pelaba Pura Merajan Puri Satria.
Baca juga: Survei Libang Kompas: 69,9 Persen Pendukung Anies Baswedan Mengalir ke Prabowo Subianto
Menanggapi itu, Made Ariel membantah pernyataan kedua terlapor.
Made Ariel mengungkapkan berdasarkan laporan dan dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri merujuk halaman 4.
Dia sudah melakukan banyak hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat yakni mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 44/Pdt.P/2022/PN.Dps.
Selanjutnya Made Ariel telah mengurus dan melakukan investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Laba Pura Merajan Satriya sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, SH., MKN.
Baca juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas Serangkaian Piodalan Brahma Lelare Patung Bayi Sakah, Ini Tanggalnya
Salinan Akta Kuasa Nomor 19 itu yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja berdasarkan keadaan itu, Made Ariel akhirnya diminta oleh Raja mengurus perdamaian antar keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022.
"Dan telah saya jalankan," ucap Made Ariel.
Singkat kata, dia pun berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pengempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27.
Pada dasarnya mereka sepakat untuk melakukan perdamaian.
Semua informasi telah saya sampaikan kepada I dan Tjokorda Samirana.
"Setahun lamanya (saya bekerja) tidak dibiayai serupiah pun karena (Tjokorda Samirana) mengaku tidak punya uang. Lalu menyerahkan tanah itu (Lahan LABHI-Bali) sebagai obyek operasional. Kalau nantinya akan berhasil akan dapat success fee 2 are untuk setiap pemecahan sertifikat," terangnya.
Namun, setelah Tjokorda Samirana meninggal, terlapor berinisial TM tidak mau meneruskan perdamaian tersebut dan tetap mengatakan pengempon sebagai tunggal.
Tapi, sebelumnya dirinya sudah menyampaikan ke Tjokorda Samirana dan I untuk menyerahkan data tanah yang terjual serta dimana SHM-nya.
Hanya saja, I malah meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Odalan Pura Merajan Puri Satria yang tidak ada kaitannya dalam persoalan ini.
"Itulah yang menjadi penghambat. Justru mereka berbalik arah, di mana Samirana menginginkan perdamaian. Tapi, I dan TM tidak menginginkan perdamaian, alias melawan titah ayahnya " tukasnya.(*)
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.