Berita Buleleng
Yayasan Sahabat Peduli Kasih & Keluarga Korban Jalani Mediasi, Dugaan Eksploitasi Anak Kurang Mampu
Kasus dugaan eksploitasi anak kurang mampu, yang dilakukan oleh Yayasan Sahabat Peduli Kasih dikabarkan akan segera diselesaikan secara kekeluargaan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan eksploitasi anak kurang mampu, yang dilakukan oleh Yayasan Sahabat Peduli Kasih dikabarkan akan segera diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ).
Keluarga korban dengan pihak yayasan telah melewati proses mediasi beberapa waktu lalu. Koordinator Kitabisa Bali, Gilang Wiraguna pada Selasa (22/8/2023) menyebut pada 16 Agustus lalu kedua belah pihak, telah melewati proses mediasi disaksikan kepala desa dan kepala dusun.
Mediasi dilakukan lantaran kasus ini terjadi karena adanya kesalahpahaman berbagai pihak.
Selain itu seluruh donasi yang terkumpul untuk membantu Putu NS (8), bocah kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu juga telah diserahkan yayasan kepada pihak keluarga.
Donasi yang diserahkan telah mendapatkan pengawasan pemerintah desa setempat, agar dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Polsek Kubu Distribusikan Air Bersih ke Munti Gunung Karangasem, Simak Beritanya
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Sampaikan Pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru
Baca juga: Ada Makhluk Gaib Dipercaya Ikut Dalam Pujawali Pura Dalem Kahyangan Kedaton Tabanan, Simak Beritanya

Sementara Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan upaya restorative justice dapat dilakukan dalam perkara ini, selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun sejauh ini penyidik belum menerima permintaan restorative justice tersebut.
"Sah-sah saja kalau kedua belah pihak mau berdamai. Bisa diajukan ke penyidik, nanti penyidik akan melakukan gelar perkara apakah kasus ini dapat diselesaikan lewat restorative justice atau tidak. Untuk perkara ini kemungkinan bisa diselesaikan lewat restorative justice," terangnya.
Pengajuan restorative justice dijelaskan AKP Diatmika, dapat dilakukan selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan bukan dari perkara korupsi, pembunuhan maupun residivis.
Seperti diketahui Yayasan Sahabat Peduli Kasih dilaporkan ke polisi, lantaran diduga mengeksploitasi seorang bocah kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Putu Nita Satrini (8).
Yayasan itu diduga memposting informasi hoaks untuk menarik empati masyarakat. Menurut postingan yang diunggah pada 12 Juli, yayasan tersebut menyebut jika Putu Nita harus mencari nafkah sendiri demi sesuap nasi, beli seragam sekolah dan membayar tunggakan sekolah.
Hal ini terjadi lantaran ayah Putu Nita meninggal dunia karena sakit, sementara ibunya kabur meninggalkannya.
Yayasan tersebut juga menulis jika Nita harus menahan kaki yang sakit, dan lelah menyusuri jalanan sambil membawa beberapa bungkus kerupuk.
Hasil jualan biasanya dibelikan beras dan sisanya untuk keperluan sekolah. Namun dagangannya sering tak laku dan Nita sering kelaparan.
Mirisnya, Nita sering diusir saat jualan. Pernah suatu hari hujan deras, ia numpang berteduh di emperan toko. Namun, pemilik toko mengusirnya karena mengganggu pembeli yang datang.
Pria di Buleleng Bali Dianiaya Fauzi, Korban Lawan Balik Pakai Celurit Lalu Tebas 2 Kali Pelaku |
![]() |
---|
KLa Project Semarakkan Bulfest 2025, Tampilkan Beragam Pertunjukkan Budaya, Kuliner & Libatkan UMKM |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Buleleng Tolak Rencana Pinjaman Daerah 200 M, Dinilai Belum Ada Pembahasan Luas |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Desa Panji Bali, KT Bungkam Saat Ditanya Tentang Pemesannya |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Lirik Lahan Parkir Pribadi Dekat Sekolah Sebagai Wajib Pajak Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.