Berita Badung

Badung Ajukan 900 Formasi Baru, Untuk Tenaga PPPK Guru, Termasuk Guru Bahasa Bali

Pemerintah Kabupaten Badung akan mengajukan kembali formasi guru, Parwata menilai para guru bahasa Bali harus memperoleh kuota

Ist
Ilustrasi - Badung Ajukan 900 Formasi Baru, Untuk Tenaga PPPK Guru, Termasuk Guru Bahasa Bali 

Dikatakan, program pendidikan, riset dan inovasi yang dilakukan merupakan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan peningkatan daya saing daerah.

Namun, melihat dan mencermati kondisi keuangan, maka pihaknya menyarankan untuk segera membuat perencanaan untuk rehabilitasi gedung-gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) beserta fasilitas yang kondisinya tidak layak.

"Kami juga menyarankan agar pemerintah mendata dan memperhatikan warga Badung yang berprestasi akademik, non akademik, olahraga dan seni," imbuhnya. (gus)

SK Tergantung Pusat

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akhirnya angkat bicara mengenai belum diberikannya Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan semua SK yang diberikan disebut-sebut keputusan oleh pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, semua itu masih sebatas wajar.

Mengingat pelaksanaan PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

"Untuk tesnya kan melalui sistem juga. Jadi jadwalnya kan ditentukan pemerintah pusat, termasuk tesnya," ungkap Parwata, Rabu 23 Agustus 2023.

Politikus asal Dalung Kuta Utara mengaku untuk pegawai, khususnya guru yang sudah lulus PPPK juga akan diberikan arahan untuk melengkapi administrasi.

Proses itu pun juga di-upload untuk menentukan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Jadi prosesnya ini kita hanya bisa menunggu dari pusat karena kewenangan pusat SK itu," jelasnya.

Parwata yang juga sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu mengakui tidak ada secara resmi yang mengatur batas waku pemberian SK tersebut.

Hanya saja yang jelas SK datang dari pemerintah pusat dan ditandatangani di daerah.

"Mungkin saat ini masih berproses. Dan kita minta untuk bersabar. Karena SK dibuat di Pusat dan ditandatangani oleh Bupati," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved