Berita Buleleng
Bocah Tujuh Tahun Disetubuhi Lima Kali oleh Kakek Kandung, Kini Alami Penyakit Kelamin
Seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD (80).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD (80).
Mirisnya akibat kejadian itu korban saat ini dikabarkan mengalami penyakit kelamin.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8/2023) mengatakan, bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu.
Baca juga: Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Jembrana Ditahan, Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.
"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya.
Kasus persetubuhan ini baru diketahui oleh orangtua korban, lantaran bocah malang tersebut mengalami keputihan fatal.
Baca juga: Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diperiksa Unit PPA Polres Buleleng
Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa, hingga akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.
"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas IPDA Yulio.
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu.
Baca juga: Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diperiksa Unit PPA Polres Buleleng
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Kasus Persetubuhan Siswi di Buleleng, Bapas Keluarkan Rekomendasi untuk Penegak Hukum
Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.
"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.
Baca juga: Oknum Kepsek di Jembrana Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akan Dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.