Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Eka Wiryastuti Tidak Nampak Di Kampung Halaman di Tabanan, Dikabarkan Sudah Balik ke Denpasar

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat pembebasan bersyarat.

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan 

Saat itu, Eka juga menyempatkan untuk sembahyang di merajan rumahnya. Kemudian, pada Jumat pagi sudah balik ke rumahnya yang ada di Denpasar.

“Pulang pas tanggal 22 malam, belum sempat sembahyang ke luar rumah. Baru di merajan saja. Ibu sudah balik ke Denpasar tadi pagi,” katanya.

Sementara itu, dari informasi juga bahwa Eka Wiryastuti saat ini akan menjalani wajib lapor di Kejari Tabanan.

Dari informasi di Kejari Tabanan, bahwa mantan bupati Tabanan itu memang sudah menjalani wajib lapor kemarin.

“Siap mas. Tapi Kasipidsus yang kemarin nerima untuk wajib lapor,” ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom.

Baca juga: LPS Pastikan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum Berjalan Baik


Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan I Nengah Ardika beberapa kali ditelfon menyangkut ihwal wajib lapor hingga saat ini belum menjawab panggilan wartawan.(*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved