Berita Bangli

Komplotan Naik Pikap Keliling Incar Proyek! Maling Alat dan Bahan Bangunan lalu Jual di Marketplace

Para pencuri alat dan bahan bangunan ditangkap. Komplotan ini beranggotakan tiga orang.

Istimewa
Barang Bukti - KOMPLOTAN TERCIDUK - Jajaran Polsek Kintamani saat menujukkan tersangka kasus pencurian alat dan bahan bangunan, Senin (28/8). Komplotan ini terdiri dari tiga orang. 

TRIBUN-BALI.COM - Para pencuri alat dan bahan bangunan ditangkap. Komplotan ini beranggotakan tiga orang. Mereka melakukan aksinya menyasar proyek di sejumlah kabupaten, satu di antaranya di Kintamani, Bangli.


Mereka adalah Kadek Budi Sastra (39), asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia melakukan pencurian bersama Abbdurrahman (43) dan Putu Arya Dana (43) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.


Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 7 Agustus 2023. Berawal saat Kadek Widiada mendatangi lokasi pembangunan gudang miliknya yang berada di Banjar Bayun, Desa Satra, Kintamani.

Baca juga: PNS Wajib Sumbang Uang Untuk Voucher, Pedagang Pasar Umum Negara Mengeluh Kios Sepi Pembeli!

Baca juga: VIRAL Video Tawuran di Sesetan Ternyata Hoax, 2 Orang Ditahan Polsek Densel

KOMPLOTAN TERCIDUK - Jajaran Polsek Kintamani saat menujukkan tersangka kasus pencurian alat dan bahan bangunan, Senin (28/8). Komplotan ini terdiri dari tiga orang.
KOMPLOTAN TERCIDUK - Jajaran Polsek Kintamani saat menujukkan tersangka kasus pencurian alat dan bahan bangunan, Senin (28/8). Komplotan ini terdiri dari tiga orang. (Istimewa)


Saat itu, ia tidak melihat mesin molen di lokasi proyek. Padahal sehari sebelumnya, mesin yang dipinjam sejak 1,5 bulan lalu itu masih digunakan oleh tukang. Tak hanya kehilangan satu mesin molen, 15 zak semen yang berada di lokasi proyek juga lenyap.


"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 14.840.000. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan," demikian jelas Kompol Ruli Agus Susanto.


Dalam prosesnya, polisi mendapati iklan penjualan mesin molen seharga Rp 5 juta di sebuah sosial media. "Ciri-ciri mesin molen tersebut identik dengan mesin yang dilaporkan hilang sehingga kami melakukan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya.


Hasil penelusuran itu, polisi mendapati identitas pelaku yang berasal dari Buleleng. Hingga 11 Agustus 2023, Budi Sastra berhasil diamankan. Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Barang curiannya diangkut dengan mobil pikap.


"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit mesin molen di wilayah Desa Satra, Kintamani. Pelaku mengambil mesin molen pada proyek atau pembangunan yang berada di pinggir jalan. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan pikap," ujarnya.


Selain Kadek Budi Sastra, Abdurahman dan Putu Arya Dana ditangkap setelahnya. Komplotan ini selanjutnya diamankan ke Polsek Kintamani.


Tak hanya di Kintamani, para pelaku ternyata melakukan pencurian mesin molen di 11 tempat lainnya. Enam lokasi berada di wilayah Buleleng, dua lokasi di wilayah Tabanan, dan tiga lokasi di wilayah Badung.


"Aksinya tersebut dilakukan saat situasi sepi atau malam hari dengan menggunakan alat katrol yang kemudian dinaikkan ke atas mobil," demikian ucapnya.


Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan enam mesin molen dari hasil kejahatan para pelaku. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved