Berita Bali
Kasus Pelecehan Mandek Setahun, KPPAD Bali Minta Polisi Usut Pemerkosaan dengan Pelaku WNA
KPPAD Bali minta agar Polresta Denpasar segera menangani dua kasus pelecehan di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali minta agar Polresta Denpasar segera menangani dua kasus pemerkosaan yang sudah dilaporkan sejak setahun lalu.
Serta satu kasus pemerkosaan yang dilaporkan di Polda Bali lima bulan terakhir.
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, Rabu 30 Agustus 2023, mengatakan, terlebih saat ini ia melihat kasus pemerkosaan di Bali kembali mengalami angka yang cukup tinggi.
“Kemarin saya lihat di media di Denpasar yang katanya buruh bangunan. Saya bersyukur ada yang sudah terungkap, namun ada beberapa kasus lain yang sampai sekarang masih berpersoalan dengan pembuktian. Jadi tidak menemukan titik temu dan masih mandek (berhenti) di kepolisian dan ini yang menjadi keprihatinan,” kata Yastini, Rabu.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Tak Layak Dapat Remisi, KPPAD Minta Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Dua kasus yang dilaporkan di Polresta Denpasar satu diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah yayasan yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak setahun lalu. Korbannya merupakan anak berinisial KDL yang tinggal di yayasan tersebut dengan terduga pelaku warga negara asing (WNA) juga beberapa orang dalam yayasan.
Diduga pelecehan seksual tersebut terjadi saat anak tersebut masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Saat ini anak tersebut sudah melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tinggal di rumah aman.
Namun sayangnya WNA yang diduga menjadi pelaku pelecehan tersebut tidak ditahan dan sudah kembali ke negaranya.
“Jadi dia sudah mengalami itu diduga sejak usia 9 tahun. Sudah melibatkan psikiater. Beberapa saksi yang sebelumnya juga sudah diperiksa. Kita juga sudah mendorong diperiksa saksi ahli untuk memperkuat, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan,” imbuhnya.
Kemudian kasus yang kedua sampai saat ini penanganannya juga belum jelas, di mana pelakunya juga merupakan WNA dan sama-sama ditangani di Polresta Denpasar.
Sudah dilaporkan dan korbannya merupakan anak laki-laki seorang penyandang disabilitas.
Anak tersebut kini duduk di bangku SMA. Kasus ini dilaporkan pada tahun ini dan WNA tersebut diduga masih berada di Bali.
“Satu lagi di Polda Bali kasus anak-anak yang SD yang diduga menjadi korban lewat media yang dicabuli. Sudah 5 bulan itu juga belum (ditindaklanjuti kepolisian),” bebernya.
Yastini juga mengatakan, di KPPAD ia sudah berulang kali melakukan rapat koordinasi, mengundang penyidik juga di sini untuk berbicara soal kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.