Berita Bali
Kasus Pelecehan Mandek Setahun, KPPAD Bali Minta Polisi Usut Pemerkosaan dengan Pelaku WNA
KPPAD Bali minta agar Polresta Denpasar segera menangani dua kasus pelecehan di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KPPAD mendorong agar ada pemberatan hukuman bagi mereka yang melakukan hal tersebut, terutama bagi orang dekatnya seperti pamannya atau keluarganya yang lain itu harus ada pemberatan, seperti yang diberlakukan di UU.
Kalau memang seperti paedofil, ia mendorong untuk dilakukan pelaksanaan kebiri.
“Harus dilakukan, kalau di UU kebiri dilihat lebih ke dampak, seperti menimbulkan kematian, kesehatan yang sistemik juga hakim bisa saja melihat. Kita di KPPAD mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal. Kalau memang bisa dikebiri, ya dikebiri lah agar tidak melakukan lagi pada anak-anak yang lain,” imbuhnya.
Tahanan pelecehan seksual, menurut Yastini, seharusnya tidak dapat remisi.
Namun masalahnya di peraturan per-UU ketika mereka berkelakuan baik akan mendapatkan remisi.
Ia pun mengingat ketika tahun 2017 sempat mendampingi kasus paedofil karena korbannya lebih dari satu dan hal tersebut dilakukan pengulangan.
Kejadiannya berlangsung di dua tempat di Karangasem dan Singaraja pelakunya orang yayasan.
“Waktu itu saya bersama Polda Bali mengusut kasus itu. Pelaku dikenai hukuman 8 tahun di PN Buleleng. Sidangnya di sana, tapi kemudian dia dapat remisi. Saya sampai kaget. Ketika ditanya kenapa dia sudah bebas. Jadi hukumannya hanya 5 tahun lebih,” bebernya.
Yastini berharap, pelaku kekerasan seksual tidak mendapat remisi karena melihat dampaknya begitu berat untuk korban, terutama anak-anak.
Mereka (pelaku) hanya dihukum 8 tahun, 10 tahun di dalam penjara, tapi anak-anak ini berapa tahun mengalami penderitaan itu yang harus dilihat.
Namun juga ada sisi ini HAM sehingga mereka berhak mendapatkan remisi selama berkelakuan baik. (sar)
Waspadai Predator Anak
KAPOLRESTA Denpasar, Kobes Pol Bambang Pamungkas, meminta orangtua untuk mewaspadai predator anak yang melakukan tindakan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak seperti marak terjadi belakangan di Bali.
Dia mengatakan, orangtua harus selalu mengecek keberadaan anak selama berada di luar jam sekolah, baik aktivitasnya maupun kondisi fisik maupun psikis sang anak.
Lebih dari pada itu, anak-anak dibiasakan untuk bersosialisasi dan berani melawan tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelecehan, terutama bagi perempuan, termasuk dari orang-orang terdekat yang dikenalinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.