Berita Bali

Kasus Pelecehan Mandek Setahun, KPPAD Bali Minta Polisi Usut Pemerkosaan dengan Pelaku WNA

KPPAD Bali minta agar Polresta Denpasar segera menangani dua kasus pelecehan di Bali

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini - Kasus Pelecehan Mandek Setahun, KPPAD Bali Minta Polisi Usut Pemerkosaan dengan Pelaku WNA 

Dan sampai detik ini juga tidak ada kemajuan.

Dikatakan Yastini, alasannya pada pembuktian dan itu dinilainya sudah cukup lama.

Menurutnya, ini penting untuk menjadi atensi, terlebih sekarang UU tindak pidana kekerasan seksual harusnya juga mempermudah korban untuk mendapatkan keadilan.

Selama 2023, kasus pemerkosaan di Bali yang dilaporkan melalui KPPAD sebanyak 12 kasus, termasuk kasus lama yang belum menemui titik terang.

Besar harapannya ketika berbicara kekerasan seksual UU Pemerintah sudah banyak mengatur dan berat sekali hukumannya.

Namun jika sekarang dilihat dari pelaksanaan UU ia berpikir efek jera dari hukum membuat pelaku tak begitu peduli.

Terlebih ada kasus yang tidak terungkap dan rumit sehingga terkesan susah untuk melakukan pembuktiannya.

“Padahal kita sudah punya UU baru UU tindak pidana kekerasan seksual yang harusnya memudahkan untuk dilakukan penyelidikan. Hukum acaranya kan berbeda. Tidak menggunakan hukum acara biasa. Sekarang kita ada MoU dengan beberapa sekolah PAUD-SMA/SMK, di sana kita mendorong bagaimana sekolah membuat standar operasional prosedur untuk adanya nanti mereka bisa membuat upaya pencegahan di dalamnya dan upaya penanganan,” paparnya.

Sementara dari sisi masyarakat KPPAD sudah mendorong pararem perlindungan anak.

Harapannya dengan itu desa adat ikut terlibat dalam hal perlindungan anak.

Paling tidak, mengingatkan kemudian melakukan upaya di internal masyarakat desa adatnya, kan banyak program seperti pasraman.

Kalau desa dinas, mereka memiliki program-program penberdayaan masyarakat yang bisa digunakan untuk penguatan-penguatan upaya perlindungan anak.

Masyarakat juga harus terlibat di dalamnya. Kepedulian masyarakat kita perlukan untuk melaporkan kalau mengetahui.

Yastini dengan tegas meminta agar pelaku pelecehan seksual bisa mendapatkan hukuman kebiri. Menurutnya sudah terdapat UU yang mengatur dan masih memungkinkan kebiri diterapkan.

“Itu legal dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan dari hakim, seperti yang diatur dalam UU. Sudah berlaku, dalam kebiri ada syarat yang harus dipenuhi, misalnya di dalam UU melakukan pada anak yang jumlahnya lebih dan pengulangan itu akan mendapatkan hukuman, tapi bagi yang tidak dihukumnya sampai 20 tahun apalagi kalau ada hubungan keluarga,” jelasnya, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved