Berita Karangasem

Perusakan dan Pembakaran Hotel di Bukit Gumang Karangasem Berbuntut Panjang!

Perusakan dan pembakaran sekitar proyek pembangunan Neano Hotel di Bukit Gumang, Bugbug, Kecamatan Karangasem berbuntut panjang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Perusakan dan pembakaran sekitar proyek pembangunan Neano Hotel di Bukit Gumang, Bugbug, Kecamatan Karangasem berbuntut panjang. Pasalnya pihak kontraktor, PT Star Indo Bali, yang merasa dirugikan melaporkan aksi anarkis itu ke Mapolda Bali, Rabu (30/8/2023) malam hari. 

TRIBUN-BALI.COM  - Perusakan dan pembakaran sekitar proyek pembangunan Neano Hotel di Bukit Gumang, Bugbug, Kecamatan Karangasem berbuntut panjang.

Pasalnya pihak kontraktor, PT Star Indo Bali, yang merasa dirugikan melaporkan aksi anarkis itu ke Mapolda Bali, Rabu (30/8/2023) malam hari.

Putu Suma Gita, kuasa hukum kontraktor, mengaku, kelompok massa yang melakukan perusakan serta pembakaran dilaporkan malam hari.

Langkah ini diambil karena merasa dirugikan. Mengingat villa dan bahan material yang ada dibakar. Ada juga yang dirusak. Diantaranya yakni pintu masuk ke proyek.

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN, Camat Kintamani Teken Rekomendasi Pemberhentian Sementara MK

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi di Bangli, Pengacara MK Tampik Pengakuan ANR, Sebut Suka Sama Suka!

Ilustrasi kebakaran - Perusakan dan pembakaran sekitar proyek pembangunan Neano Hotel di Bukit Gumang, Bugbug, Kecamatan Karangasem berbuntut panjang.

Pasalnya pihak kontraktor, PT Star Indo Bali, yang merasa dirugikan melaporkan aksi anarkis itu ke Mapolda Bali, Rabu (30/8/2023) malam hari.
Ilustrasi kebakaran - Perusakan dan pembakaran sekitar proyek pembangunan Neano Hotel di Bukit Gumang, Bugbug, Kecamatan Karangasem berbuntut panjang. Pasalnya pihak kontraktor, PT Star Indo Bali, yang merasa dirugikan melaporkan aksi anarkis itu ke Mapolda Bali, Rabu (30/8/2023) malam hari. (tribun bali/dwisuputra)

 

"Kita sudah laporkan kelompok warga yang melakukan perusakan dengan cara mendobrak dengan paksa pintu masuk proyek, membakar villa, serta material villa. Kejadian hari Rabu (30/8/2023) siang,"ungkap I Putu Suma Gita kepada media, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Dalam laporan itu, pihak kontraktor mengajukan 3 pasal. Yang pertama pasal 170 KUHP terkait perusakan yang dilaksanakan secara bersama.

Kedua yakni pasal 406 KUHP tentang perusakan dilakukan oleh perorangan. Dan terakhir yakni pasal 176 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dari bersangkutan.

"Dari bukti yang kami dapat, foto serta video, yang didapat ada yang diketahui melakukan perusakan secara berkelompok dan sendiri," kata Putu Suma Gita. Diperkirakan dari kepolisian segera lakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Pihaknya menambahkan, bukti terkait perusakan dan pembakaran villa serta bahan material telah diserahkan ke polda.

Diantaranya dokumen berupa izin yang lengkap tentang pembangunan proyek hotel. Barang bukti berupa video dan foto perusakan berserta pembakaran villa dan bahan material diserahkan ke Polda Bali.

"Kurang lebih ada 25 orang yang teridentifikasi sebagai terlapor. Ini sementara dan kemungkinan masih ada potensi berkembang. Saya mendampingi kontraktor selaku korban," kata Suma Gita.

Akibat kejadian, kontraktor mengalami kerugian sekitar Rp 2 milliar. Mengingat bagian villa & bahan material mengalami kerusakan.

"Saat laporan ke Mapolda Bali, kita baru merinci kerugian sekitar 914 juta. Setelah laporan diterima, ternyata ada rincian baru. Karena ada villa utuh terbakar, kerugiannya jadi Rp 2 milliar,"tambah Suma.

Untuk diketahui, aksi perusakan dan pembakaran villa dan bahan material terjadi, Rabu (30/8/2023) siang. Warga yang menolak pembangunan resort masuk paksa dan dobrak pintu masuk proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved