Berita Klungkung
Kejari Klungkung Kantongi Hasil Kerugian Negara Kasus LPD Bakas, Segera Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klungkung, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kejari Klungkung Kantongi Hasil Kerugian Negara Kasus LPD Bakas, Segera Tetapkan Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klungkung, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD Bakas.
Penyidik Pidsus Kejari, tinggal melakukan gelar perkara (ekpose) untuk menetapkan tersangka terkait kasus ini.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar, sekarang masih proses telaah dan persiapan ekpose untuk penetapan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Nyoman Triarta Kurniawan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi di LPD Bakas Klungkung, Penyidik Temukan Indikasi Deposito Fiktif
Namun pihak Kejari Klungkung masih enggan menyebutkan secara detail, berapa besaran kerugian negara dari dugaan kasus tersebut.
Hal ini mengingat pihak kejari masih akan melakukan telaah dari kerugian negara atas kasus tersebut.
"Nanti setelah ada tersangka, tentu akan kami ungkap lebih detail," jelas dia.
Baca juga: LPD BAKAS Digeledah Kejari Klungkung, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,2 Miliar
Sebelumnya, Kejari Klungkung juga telah berkoordinasi dengan pihak auditor independen yang mengaudit kerugian di LPD Bakas.
Lalu ditemukan adanya selisih mencapai Rp3,7 Miliar, meskipun itu masih sebatas audit terhadap nasabah di Desa Bakas.
Baca juga: RUGIKAN NEGARA Rp 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka LPD Bakas
Sementara estimasi dari Kejari Klungkung sebelumnya, kerugian di LPD Bakas diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas.
Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Baca juga: Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka Dugaan Kasus LPD Bakas
Pasca dilakukan penggeledahan di LPD Bakas pada 2022 lalu, Kejari Klungkung telah memeriksa lebih dari 30 saksi. (*)
Berita lainnya di LPD Bakas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.