Berita Bali

Stimulan Layani Pria Hidung Belang, Wanita PSK di Denpasar Jadi Target Market Narkoba Dua Pria Ini

pelaku mengaku menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada PSK di Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press Release pengungkapan kasus narkotika BNNP Bali - Stimulan Layani Pria Hidung Belang, Wanita PSK di Denpasar Jadi Target Market Narkoba Dua Pria Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wanita penjaja seks rupanya menjadi salah satu pasar potensial barang haram narkotika di kawasan prostitusi, Kota Denpasar, Bali.

Hal ini terungkap setelah tertangkapnya SJ (45) dan BG (51) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali baru-baru ini.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada PSK (Pekerja Seks Komersial) tersebut lantaran tergiur keuntungan ekonomi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, SE., M.Si., dalam sesi press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 31 Agustus 2023.

Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara

"Mereka SJ dan BG mengedarkan di lokasi prostitusi, dijual kepada cewek-cewek. Ada di tempat lain juga, motifnya uang, tapi pelaku ini penjual sekaligus pemakai," kata Arjaya.

Arjaya menyampaikan, bahwa pelaku merupakan pengadu nasib dari daerah Jawa Timur.

"Mereka orang tidak punya, dari Jawa Timur mengadu nasib di Bali," ujarnya.

Setelah terungkapnya kasus ini, para PSK tersebut disinyalir pergi meninggalkan lokasi prostitusi tersebut.

Adapun PSK tersebut menjadi sasaran mereka lantaran adanya permintaan sehingga tidak sulit lagi mencari pasar, apalagi pelaku tinggal di kawasan setempat.

Bisnis haram tersebut sudah dijalankan SJ dan BG sekitar 2 tahun belakangan.

Para wanita penjaja seks tersebut mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan gairah saat melayani pelanggan.

Narkoba tersebut dijual dalam paket seberat 0,2 gram dengan harga berkisar Rp 350 ribu sampai dengan Rp 400 ribu, pelaku meraup keuntungan Rp 50 ribu per paketnya.

"PSK, mungkin biar kuat, karena memiliki efek stimulan," tuturnya.

Gerak-gerik pelaku mulai terendus Tim Pemberantasan BNNP Bali, pada Minggu 2 Juli 2023, pukul 21.00 Wita.

Tim BNNP Bali berhasil menggrebek SJ di rumah kos Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar SJ, petugas menemukan 26 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,91 gram netto dan 1 paket berisi 1,5 butir narkotika jenis ekstasi.

SJ menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri.

Kemudian sabu yang ditemukan adalah sisa dari hasil yang telah dijual di wilayah Sanur dan sekitar Kota Denpasar, serta sebagian digunakan SJ, termasuk ekstasi tersebut sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ.

Kasus lalu dikembangkan BNNP Bali, sehingga pada hari yang sama sekira pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan laki-laki inisial BG (51).

Disaksikan saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal BG, yakni rumah kos di Jalan Danau Tempe, Gang Ayu, Kota Denpasar.

Petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 gram netto.

Ketika diinterogasi, BG mengaku bahwa dia memperoleh barang narkotika dengan membeli dari SJ dengan harga Rp 1,6 juta.

Rencananya sebagian sabu-sabu akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar, lalu sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG berperan sebagai pengedar dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersamaan dengan kasus itu, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP., menyampaikan bahwa sepanjang Juli hingga Agustus 2023 BNNP Bali mengungkap sebanyak 8 kasus narkotika dengan 11 tersangka diamankan.

"Total dari 11 tersangka dan 8 kasus ini Barang Bukti (BB) Ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto; Ekstasi dengan berat keseluruhan 1.585,5 butir atau 526,99 gram netto; sabu-sabu berat keseluruhan 579,19 gram netto; dan Kokain 0,15 gram netto," papar Brigjen Pol. Nurhadi. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved