Berita Gianyar
Kasus Gigitan Anjing di Gianyar Terus Meningkat, Kini Capai 4.748 Kasus
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Gianyar, hingga Agustus 2023, mereka telah menangani 4.748 kasus gigitan anjing. Jumlah tersebut naik signifikan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasus Gigitan Anjing di Gianyar Terus Meningkat, Kini Capai 4.748 Kasus
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kabupaten Gianyar menjadi salah satu daerah di Provinsi Bali yang memiliki populasi anjing liar yang cukup besar.
Bahkan berdasarkan jumlah populasi anjing yang pernah didata oleh Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar, pada tahun 2022 lalu ada sebanyak 88.338 ekor anjing, dan dari total tersebut, sebanyak 42 persen berstatus anjing liar.
Tak ayal, kasus gigitan anjing di Kabupaten Gianyar terus meningkat per bulannya.
Baca juga: Kasus Rabies Terbaru di Pemecutan, di Denpasar Positif Pada 13 Ekor Anjing
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Gianyar, hingga Agustus 2023, mereka telah menangani 4.748 kasus gigitan anjing.
Jumlah tersebut naik signifikan dari data sebelumnya.
Di mana pada Januari sampai Mei 2023, Dinkes Gianyar mencatat ada 1.899 kasus gigitan anjing.
Baca juga: Satu Keluarga di Ketewel Sukawati Digigit Anjing, Setelah Dicek Anjing Tersebut Positif Rabies
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, Minggu 3 September 2023 membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, dari 4.748 kasus gigitan anjing sepanjang Januari sampai Agustus tersebut, sebanyak 2.597 kasus gigitan yang memperoleh var (54,7 persen) dan 18 kasus (0,38%) memperoleh sar serum anti rabies.
Dia mengatakan, tak semua kasus gigitan tersebut mendapatkan var. Hal tersebut tergantung bagaimana proses anjing tersebut menggigit.
Baca juga: Kasus Rabies pada Anjing di Denpasar Capai 13 Ekor, Terbaru Ditemukan di Pemecutan
"Untuk kasus tergigit karena anjing beranak, anjing diinjak ekornya, anjing dipermainkan dan gigitan lain karena adanya provokasi, tidak diberikan var dan petugas kesehatan menyarankan agar tetap memantau anjingnya," ujar Ariyuni.
Kata dia, var hanya diberikan ketika anjing yang menggigit tersebut menunjukkan tanda-tanda aneh.
Seperti, anjing yang secara tiba-tiba menggigit, anjing yang keberadaannya selama ini tak terpantau, serta anjing mati pasca menggigit, dan setelah adanya hasil pemeriksaan laboratorium anjing tersebut positif rabies.
Baca juga: 52 Desa Dinas di Karangasem Telah Bentuk Peraturan Desa dan Tim Siaga Rabies
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.