Berita Denpasar

Perpanjangan 13 Titik HGB di Serangan Dipertanyakan, PT. BTID Tegaskan akan Berkontribusi untuk Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Serangan belum mengetahui nasib 13 titik bidang tanah yang HGB (Hak Guna Bangunan) telah berakhir

Polresta Denpasar.
Ilustrasi - Situasi di Pura Dalem Sakenan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar 


"Masyarakat berhak bertanya ke pemerintah kalau ada persetujuan rekomendasi dari masyarakat dari Lurah atau Jro Bendesa selaku desa penyanggah terkait lahan di HGB kan itu tentu masyarakat mempertanyakan itu, kalau memang betul ada regulasi kalau dilabrak kan ada persoalan sendiri, bisa saja menjadi maju kepada masalaah dibahas di legislatif," jabarnya.


Zulkifli tidak ingin timbul persoalan di luar hukum yang bisa menyebabkan situasi tidak kondusif terkait beberapa kegiatan nasional, di mana Serangan kini menjadi desa rintisan wisata.


"Desa ini juara tiga, Bappenas membangun program pembangunan kampung kuliner masyarakat Serangan, strategi mengangkat citra pesona Serangan untuk menjadi daerah wisata yang tentu value-nya untuk masyarakat sendiri," ujar dia. 


Senada, Jero Bendesa Kelurahan Serangan I Made Sedana mengaku, hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik dari proses HGB lahan di Desa Serangan tersebut.


Disebutkannya, proses HGB tersebut masih berproses dan diduga mandeg di Kanwil lantaran belum mendapatkan persetujuan Lurah.


"Kemarin kami sempat diajak rapat di BPN, sama BTID dan Lurah. Itu karena menyangkut pada pemerintah, kami ikut menyaksikan BPN."

"Menurutnya, tanpa Pak Lurah, kelurahan kami bisa terbitkan HGB karena alasannya awalmya HGB sudah ada tinggal diperpanjang kalau tidak diperlukan Lurah dan desa buat apa diajak rapat. Tapi kami dapat kabar disetop di kanwil karena aturannya harus tanda tangan Lurah," bebernya. 


Lanjut Made Sedana, HGB diklaim PT. BTID terkait aspal sudah dibangun oleh Pemkot memang masuk aset kota, akan tapi beberapa jalan yang sudah dipakai adalah milik BTID.


"Kemarin itu pemerintah memohonkan agar dilepaskan dimasukkan aset pemerintah agar ke depannya pemeliharaan aspal bisa dibiayai pemerintah," ujarnya.


"Saya dari desa meminta kepada BTID agar membuat perjanjian akta notaris secara hukum agar ke depannya pemerintah desa adat kuat, kalau memang BTID tidak menghibahkan kepada pemerintah, jika ada rusak siapa yang bertanggung jawab"

"Kalau BTID siap untuk itu, silakan bikin akta notaris biar ada pegangan, kami mati anak cucu ada pegangan," sambungnya. 


"Di sekitar Pura di lahan parkir, Sakenan itu HGB milik BTID, kami desa adat memohon diserahkan kepada pemerinah untuk seluruh umat Hindu di Indonesia," jabar Made Sedana.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Head of Communications and Community Relations PT. BTID, Zakki Hakim membenarkan bahwa HGP tersebut sudah dalam proses perpanjangan di BPN. 


"Itu di luar KEK (Kawasan Ekonomi Khusus,-Red) itu memang seperti umumnya HGB ada waktunya, sekarang sudah dalam proses diperpanjang kita tunggu dari BPN setahu kami prosesnya seperti itu. Setahu saya itu biasa proses itu tetap berjalan seperti umumnya, ada 13 HGB, saya belum monitor lagi setahu saya lancar-lancar saja," kata Zakki.


Zakki juga menegaskan bahwa warga desa tidak perlu khawatir, karena PT. BTID siap berkomitmen untuk berkontribusi untuk desa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved