Berita Denpasar

Perpanjangan 13 Titik HGB di Serangan Dipertanyakan, PT. BTID Tegaskan akan Berkontribusi untuk Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Serangan belum mengetahui nasib 13 titik bidang tanah yang HGB (Hak Guna Bangunan) telah berakhir

Polresta Denpasar.
Ilustrasi - Situasi di Pura Dalem Sakenan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar 

Perpanjangan 13 Titik HGB di Wilayah Serangan Dipertanyakan, PT. BTID Tegaskan akan Berkontribusi untuk Desa

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Serangan belum mengetahui nasib 13 titik bidang tanah yang HGB (Hak Guna Bangunan) telah berakhir pada 23 Juni 2023. 


13 HGB titik bidang tanah tersebut terdiri dari berbagai fasilitas umum di Serangan termasuk candi bentar Pura Sakenan, jalan menuju pura, toilet umum pura, kuburan Kampung Bugis dan fasilitas jalan umum.


Hak Guna Bangunan atau HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Baca juga: Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Hadirkan Ahli, Termohon Kembali Tunjukan Bukti


LPM bersifat asistensi program kelurahan khususnya dan desa adat umumnya mengenai sinkronisasi dan harmonisasi setiap ada persoalan dan kebijakan yang perlu diambil terkait rencana pembangunan dan pengembamgan SDM di wilayah Serangan


Kabar yang beredar, HGB tersebut sedang dalam proses perpanjangan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) namun tanpa melalui persetujuan oleh Lurah setempat.

Baca juga: Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!


"Sejauh ini kami belum bisa ber-statement apa - apa. Saya kira masih tanda tanya besar, kalau saya mengacu rapat kelurahan hadir prajuru desa, kelurahan LPM, segala lini stakeholder kepala lingkungan memang tidak setuju," kata Ketua LPM Serangan Muhammad Zulkifli kepada Tribun Bali, pada Minggu 3 September 2023. 


"Kalau secara spesifik apakah sudah diproses atau tidak kami kurang paham karena tidak pernah ada diskusi atau rapat secara spesifik yang membahas terkait hal itu," imbuhnya.


Disinggung mengenai kabar pihak BTID yang memperpanjang penerbitan HGB tersebut, pihaknya mengimbau kepada warga agar sebaiknya mengambil langkah konstitusional, seperti audiensi dengan Walikota maupun DPRD Kota Denpasar.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa & Kadiana Gugat Polda Bali


"Itu harus melewati rapat berdasarkan kesepakatan bersama apa tindakan yang akan diambil ketika itu terbit. Bisa saja pihak desa mengundang dinas terkait yang menerbitkan itu untuk mempertanyakan legal standing, dasarnya apa, apa betul tidak perlu lagi rekomendasi masyarakat untuk perpanjangan HGB itu, kan itu pasti dipertanyakan," ujarnya.


Namun ditegaskannya, ia hingga kini belum menerima salinan atau copy jika memang 13 HGB tersebut sudah diperpanjang oleh PT BTID.

Baca juga: Badung Apresiasi Polda Bali Cepat Tangani Kasus Reklamasi Pantai Melasti


"Yang kami tahu berdasakan informasi sedang on proccess, progressnya sampai mana belum tahu, diajukan kepada dinas terkait, sejauh mana kami belum dapat informasi," bebernya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved