Berita Denpasar

Perpanjangan 13 Titik HGB di Serangan Dipertanyakan, PT. BTID Tegaskan akan Berkontribusi untuk Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Serangan belum mengetahui nasib 13 titik bidang tanah yang HGB (Hak Guna Bangunan) telah berakhir

Polresta Denpasar.
Ilustrasi - Situasi di Pura Dalem Sakenan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar 


"Setiap HGB tentu yang dimaskud berbeda-beda isunya, BTID banyak kontribusi ke desa dalam hal lahan kepada Desa Serangan termasuk HGB fasilitas jalan umum yang digunakan warga. 


"Itu memang sudah ada jalan yang sudah menjadi kita berikan akses kepada desa termasuk lapangan sepak bola itu, kalau lapangan itu sudah menjadi milik desa adat ada, kita sama-sama pakai itu juga kerjsama kan sejauh ini kita harusnya sebagian besar warga desa sudah cukup tahu sejarah sesuai kesepakatan," bebernya. 


"Untuk fasilitas jalan tetap milik BTID kami berkomitmen perawatan jalan, tanggung jawab BTID, akses terbuka termasuk perayaan Kuningan setiap tahun 2 kali akses jalan parkir BTID berpuluh tahun selama ini komitmen tetap menjaga komitmen, bahkan Kuningan kemarin parkir lebih rapi dari tahun-tahun sebelumnya," imbuh Zakki.


"Pura Sakenan Pura orang Bali sampai BTID tidak berikan akses kita bukan berhadapan warga Denpasar saja, tapi warga Bali, bahkan umat Hindu seluruh dunia jadi ya tidak ada masalah, tidak perlu khawatir kita sosialisasi warga, pimpinan desa adat dan dinas pak walikota, gubernur, pihak bappenas kita akan menata wilayah di depan Pura Saknean jadi nanti tertata seperti Pura Besakih, berpegang pada Masterplan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved