Berita Denpasar
Perpanjangan 13 Titik HGB di Serangan Dipertanyakan, PT. BTID Tegaskan akan Berkontribusi untuk Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Serangan belum mengetahui nasib 13 titik bidang tanah yang HGB (Hak Guna Bangunan) telah berakhir
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perpanjangan 13 Titik HGB di Wilayah Serangan Dipertanyakan, PT. BTID Tegaskan akan Berkontribusi untuk Desa
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Serangan belum mengetahui nasib 13 titik bidang tanah yang HGB (Hak Guna Bangunan) telah berakhir pada 23 Juni 2023.
13 HGB titik bidang tanah tersebut terdiri dari berbagai fasilitas umum di Serangan termasuk candi bentar Pura Sakenan, jalan menuju pura, toilet umum pura, kuburan Kampung Bugis dan fasilitas jalan umum.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Baca juga: Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Hadirkan Ahli, Termohon Kembali Tunjukan Bukti
LPM bersifat asistensi program kelurahan khususnya dan desa adat umumnya mengenai sinkronisasi dan harmonisasi setiap ada persoalan dan kebijakan yang perlu diambil terkait rencana pembangunan dan pengembamgan SDM di wilayah Serangan.
Kabar yang beredar, HGB tersebut sedang dalam proses perpanjangan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) namun tanpa melalui persetujuan oleh Lurah setempat.
Baca juga: Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!
"Sejauh ini kami belum bisa ber-statement apa - apa. Saya kira masih tanda tanya besar, kalau saya mengacu rapat kelurahan hadir prajuru desa, kelurahan LPM, segala lini stakeholder kepala lingkungan memang tidak setuju," kata Ketua LPM Serangan Muhammad Zulkifli kepada Tribun Bali, pada Minggu 3 September 2023.
"Kalau secara spesifik apakah sudah diproses atau tidak kami kurang paham karena tidak pernah ada diskusi atau rapat secara spesifik yang membahas terkait hal itu," imbuhnya.
Disinggung mengenai kabar pihak BTID yang memperpanjang penerbitan HGB tersebut, pihaknya mengimbau kepada warga agar sebaiknya mengambil langkah konstitusional, seperti audiensi dengan Walikota maupun DPRD Kota Denpasar.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa & Kadiana Gugat Polda Bali
"Itu harus melewati rapat berdasarkan kesepakatan bersama apa tindakan yang akan diambil ketika itu terbit. Bisa saja pihak desa mengundang dinas terkait yang menerbitkan itu untuk mempertanyakan legal standing, dasarnya apa, apa betul tidak perlu lagi rekomendasi masyarakat untuk perpanjangan HGB itu, kan itu pasti dipertanyakan," ujarnya.
Namun ditegaskannya, ia hingga kini belum menerima salinan atau copy jika memang 13 HGB tersebut sudah diperpanjang oleh PT BTID.
Baca juga: Badung Apresiasi Polda Bali Cepat Tangani Kasus Reklamasi Pantai Melasti
"Yang kami tahu berdasakan informasi sedang on proccess, progressnya sampai mana belum tahu, diajukan kepada dinas terkait, sejauh mana kami belum dapat informasi," bebernya
"Masyarakat berhak bertanya ke pemerintah kalau ada persetujuan rekomendasi dari masyarakat dari Lurah atau Jro Bendesa selaku desa penyanggah terkait lahan di HGB kan itu tentu masyarakat mempertanyakan itu, kalau memang betul ada regulasi kalau dilabrak kan ada persoalan sendiri, bisa saja menjadi maju kepada masalaah dibahas di legislatif," jabarnya.
Zulkifli tidak ingin timbul persoalan di luar hukum yang bisa menyebabkan situasi tidak kondusif terkait beberapa kegiatan nasional, di mana Serangan kini menjadi desa rintisan wisata.
"Desa ini juara tiga, Bappenas membangun program pembangunan kampung kuliner masyarakat Serangan, strategi mengangkat citra pesona Serangan untuk menjadi daerah wisata yang tentu value-nya untuk masyarakat sendiri," ujar dia.
Senada, Jero Bendesa Kelurahan Serangan I Made Sedana mengaku, hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik dari proses HGB lahan di Desa Serangan tersebut.
Disebutkannya, proses HGB tersebut masih berproses dan diduga mandeg di Kanwil lantaran belum mendapatkan persetujuan Lurah.
"Kemarin kami sempat diajak rapat di BPN, sama BTID dan Lurah. Itu karena menyangkut pada pemerintah, kami ikut menyaksikan BPN."
"Menurutnya, tanpa Pak Lurah, kelurahan kami bisa terbitkan HGB karena alasannya awalmya HGB sudah ada tinggal diperpanjang kalau tidak diperlukan Lurah dan desa buat apa diajak rapat. Tapi kami dapat kabar disetop di kanwil karena aturannya harus tanda tangan Lurah," bebernya.
Lanjut Made Sedana, HGB diklaim PT. BTID terkait aspal sudah dibangun oleh Pemkot memang masuk aset kota, akan tapi beberapa jalan yang sudah dipakai adalah milik BTID.
"Kemarin itu pemerintah memohonkan agar dilepaskan dimasukkan aset pemerintah agar ke depannya pemeliharaan aspal bisa dibiayai pemerintah," ujarnya.
"Saya dari desa meminta kepada BTID agar membuat perjanjian akta notaris secara hukum agar ke depannya pemerintah desa adat kuat, kalau memang BTID tidak menghibahkan kepada pemerintah, jika ada rusak siapa yang bertanggung jawab"
"Kalau BTID siap untuk itu, silakan bikin akta notaris biar ada pegangan, kami mati anak cucu ada pegangan," sambungnya.
"Di sekitar Pura di lahan parkir, Sakenan itu HGB milik BTID, kami desa adat memohon diserahkan kepada pemerinah untuk seluruh umat Hindu di Indonesia," jabar Made Sedana.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Head of Communications and Community Relations PT. BTID, Zakki Hakim membenarkan bahwa HGP tersebut sudah dalam proses perpanjangan di BPN.
"Itu di luar KEK (Kawasan Ekonomi Khusus,-Red) itu memang seperti umumnya HGB ada waktunya, sekarang sudah dalam proses diperpanjang kita tunggu dari BPN setahu kami prosesnya seperti itu. Setahu saya itu biasa proses itu tetap berjalan seperti umumnya, ada 13 HGB, saya belum monitor lagi setahu saya lancar-lancar saja," kata Zakki.
Zakki juga menegaskan bahwa warga desa tidak perlu khawatir, karena PT. BTID siap berkomitmen untuk berkontribusi untuk desa.
"Setiap HGB tentu yang dimaskud berbeda-beda isunya, BTID banyak kontribusi ke desa dalam hal lahan kepada Desa Serangan termasuk HGB fasilitas jalan umum yang digunakan warga.
"Itu memang sudah ada jalan yang sudah menjadi kita berikan akses kepada desa termasuk lapangan sepak bola itu, kalau lapangan itu sudah menjadi milik desa adat ada, kita sama-sama pakai itu juga kerjsama kan sejauh ini kita harusnya sebagian besar warga desa sudah cukup tahu sejarah sesuai kesepakatan," bebernya.
"Untuk fasilitas jalan tetap milik BTID kami berkomitmen perawatan jalan, tanggung jawab BTID, akses terbuka termasuk perayaan Kuningan setiap tahun 2 kali akses jalan parkir BTID berpuluh tahun selama ini komitmen tetap menjaga komitmen, bahkan Kuningan kemarin parkir lebih rapi dari tahun-tahun sebelumnya," imbuh Zakki.
"Pura Sakenan Pura orang Bali sampai BTID tidak berikan akses kita bukan berhadapan warga Denpasar saja, tapi warga Bali, bahkan umat Hindu seluruh dunia jadi ya tidak ada masalah, tidak perlu khawatir kita sosialisasi warga, pimpinan desa adat dan dinas pak walikota, gubernur, pihak bappenas kita akan menata wilayah di depan Pura Saknean jadi nanti tertata seperti Pura Besakih, berpegang pada Masterplan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.