Berita Bali

Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Kembali Disidang 

Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Kembali Disidang  

Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan PN Denpasar, Bambang Kembali Disidang 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.

Terpidana Bambang Heriyawan (32) kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia didudukkan sebagai terdakwa, karena kasus serupa. 

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun


Bambang yang kala itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, dibekuk saat berusaha menyelundupkan sabu setelah menjalani sidang di PN Denpasar


"Terdakwa Bambang Heriyawan sudah menjalani sidang dakwaan. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 4 September 2023.

Baca juga: Seharian Sukses Tempel Sabu, Esoknya Ditangkap, Dua Sekawan di Bali Ini Dituntut 10 Tahun Penjara


"Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan saksi," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi mendakwa, terdakwa Bambang dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bambang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.45 Wita. 


Ini bermula saat terdakwa dibesuk oleh temannya, Kadek Ardana (buron) di Rutan Polresta Denpasar.

Baca juga: Seorang Buruh Pasar Ikan Diamankan di Badung, Bawa Sabu Dalam Potongan Batang Pohon Kamboja

Ardana menawarkan untuk mengkonsumsi sabu ke terdakwa.

Terdakwa pun mau, dan Ardana berjanji akan memberikan sabu itu saat terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved