Berita Bali
Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Kembali Disidang
Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan PN Denpasar, Bambang Kembali Disidang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.
Terpidana Bambang Heriyawan (32) kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia didudukkan sebagai terdakwa, karena kasus serupa.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
Bambang yang kala itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, dibekuk saat berusaha menyelundupkan sabu setelah menjalani sidang di PN Denpasar.
"Terdakwa Bambang Heriyawan sudah menjalani sidang dakwaan. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 4 September 2023.
Baca juga: Seharian Sukses Tempel Sabu, Esoknya Ditangkap, Dua Sekawan di Bali Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
"Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan saksi," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi mendakwa, terdakwa Bambang dengan dakwaan alternatif.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bambang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.45 Wita.
Ini bermula saat terdakwa dibesuk oleh temannya, Kadek Ardana (buron) di Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Seorang Buruh Pasar Ikan Diamankan di Badung, Bawa Sabu Dalam Potongan Batang Pohon Kamboja
Ardana menawarkan untuk mengkonsumsi sabu ke terdakwa.
Terdakwa pun mau, dan Ardana berjanji akan memberikan sabu itu saat terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.