Berita Bali
Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Kembali Disidang
Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wita, setelah menjalani sidang dan sedang berada di ruang tahanan PN Denpasar, ternyata terdakwa menerima makanan berupa nasi bungkus yang dikirim oleh Ardana.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun
Terdakwa membukanya dan ternyata di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat 1 plastik klip berisi sabu dan 1 buah pipa kaca.
Terdakwa langsung menyimpan sabu dan pipa kaca ke dalam kaos kaki yang dipakainya.
Kemudian terdakwa membawanya kembali ke tempat ia ditahan yaitu ke Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Ternyata petugas kepolisian dari Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika terdakwa menyimpan sabu.
Sorenya, sebelum dimasukkan ke sel tahanan, petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah terdakwa di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,21 gram netto dan 1 pipa kaca, yang disimpan terdakwa dalam kaos kaki.
Ketika diinterogasi, terdakwa pun mengakui sabu itu miliknya.
Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.