Berita Bali
Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Kembali Disidang
Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan PN Denpasar, Bambang Kembali Disidang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai dijatuhi vonis pidana bui selama 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, kasus kepemilikan sabu.
Terpidana Bambang Heriyawan (32) kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia didudukkan sebagai terdakwa, karena kasus serupa.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
Bambang yang kala itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, dibekuk saat berusaha menyelundupkan sabu setelah menjalani sidang di PN Denpasar.
"Terdakwa Bambang Heriyawan sudah menjalani sidang dakwaan. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 4 September 2023.
Baca juga: Seharian Sukses Tempel Sabu, Esoknya Ditangkap, Dua Sekawan di Bali Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
"Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan saksi," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi mendakwa, terdakwa Bambang dengan dakwaan alternatif.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bambang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.45 Wita.
Ini bermula saat terdakwa dibesuk oleh temannya, Kadek Ardana (buron) di Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Seorang Buruh Pasar Ikan Diamankan di Badung, Bawa Sabu Dalam Potongan Batang Pohon Kamboja
Ardana menawarkan untuk mengkonsumsi sabu ke terdakwa.
Terdakwa pun mau, dan Ardana berjanji akan memberikan sabu itu saat terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar.
Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wita, setelah menjalani sidang dan sedang berada di ruang tahanan PN Denpasar, ternyata terdakwa menerima makanan berupa nasi bungkus yang dikirim oleh Ardana.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun
Terdakwa membukanya dan ternyata di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat 1 plastik klip berisi sabu dan 1 buah pipa kaca.
Terdakwa langsung menyimpan sabu dan pipa kaca ke dalam kaos kaki yang dipakainya.
Kemudian terdakwa membawanya kembali ke tempat ia ditahan yaitu ke Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Ternyata petugas kepolisian dari Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika terdakwa menyimpan sabu.
Sorenya, sebelum dimasukkan ke sel tahanan, petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah terdakwa di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,21 gram netto dan 1 pipa kaca, yang disimpan terdakwa dalam kaos kaki.
Ketika diinterogasi, terdakwa pun mengakui sabu itu miliknya.
Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.