Berita Buleleng

2 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Persetubuhan Bocah, Pengalaman Tangani Perkara Kekerasan Anak

Penunjukan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Buleleng telah menunjuk dua jaksanya untuk menangani kasus persetubuhan yang dialami bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri Buleleng telah menunjuk dua jaksanya untuk menangani kasus persetubuhan yang dialami bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng.

Penunjukan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Buleleng.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada ditemui Selasa (5/9/2023) mengatakan, dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut ialah Desak Sutriani dan Made Juni Artini.

Keduanya memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara kekerasan dan perlindungan anak.

Baca juga: Rupiah Menguat 2 Persen! Bank Indonesia Sebut Ekonomi Kini Bertumpu Pada Negara Berkembang

Baca juga: Buronan Interpol Asal Rusia Ditahan di Polda Bali, Terkuak Saat Mengurus Perpanjangan Visa!

Baca juga: Gara-gara Over Kapasitas, Anggaran Bahan Makanan di Rutan Bangli Minus!

Polisi beberapa waktu laku menunjukan barang bukti serta tiga pelaku persetubuhan terhadap bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng.
Polisi beberapa waktu laku menunjukan barang bukti serta tiga pelaku persetubuhan terhadap bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng. (Ratu Ayu/Tribun Bali)

 

Kedua jaksa ini nantinya akan meneliti berkas perkara, yang akan dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng.

"Sampai saat ini berkasnya belum diserahkan oleh Polres Buleleng. Kalau sudah diserahkan nanti akan diteliti oleh dua jaksa yang sudah ditunjuk tersebut," terang Alit.

Alit menyebut, hingga saat ini penyidik Polres Buleleng belum melakukan koordinasi kepada pihaknya, terkait penerapan pasal yang akan disangkakan terhadap ketiga pelaku.

Pihaknya pun belum melihat secara rinci, kronologi kejadian pesertubuhan yang menimpa korban.

Sehingga Alit mengaku belum dapat memastikan, apakah ketiga pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau kebiri, mengingat akibat ulah ketiga pelaku itu korban menderita penyakit kelamin.

"Kami belum melihat kronologi lengkap dari kepolisian. Nanti dari berkas perkara, jaksa peneliti akan melihat kronologinya sehingga bisa menentukan pasal apa yang tepat. Belum ada koordinasi juga dari Polres Buleleng terkait penerapan pasal yang akan disangkakan kepada ketiga pelaku," jelasnya.

Sementara Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra, menyebut hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pemberkasan.

Ketiga pelaku pun saat ini telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. "Masih pemberkasan, mohon bersabar," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh pamannya berinisial KM (30), tetangganya berinisial KA (43) serta kakeknya berinisial PD (80).

Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara terpisah lebih dari satu kali, di lokasi dan waktu yang berbeda terhitung sejak Juli hingga awal Agustus lalu. Bocah malang itu kini mengalami penyakit kelamin, yang ditularkan dari tersangka KM. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved