Berita Bangli

Desa di Bangli Usulkan Perubahan Status Jalan, dari Jalan Desa Jadi Jalan Kabupaten

Sejumlah desa di Bangli mengusulkan perubahan status jalan, dari jalan desa menjadi jalan kabupaten.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli I Wayan Lega Suprapto 

Desa di Bangli Usulkan Perubahan Status Jalan, dari Jalan Desa Jadi Jalan Kabupaten

 


TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah desa di Bangli mengusulkan perubahan status jalan, dari jalan desa menjadi jalan kabupaten.

Usulan tersebut dilatarbelakangi kemampuan keuangan desa dalam melakukan pemeliharaan. 


Hal tersebut diungkapkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Bupati Sidak Dua Proyek Strategis Bangli

Sebutnya ada sejumlah desa dari tiga kecamatan di Bangli yang mengajukan perubahan status jalan


Seperti dari Kecamatan Kintamani ada Desa Songan, Subaya dan Abang Batudinding. Untuk Kecamatan Bangli yakni Desa Landih dan Kayubihi.

Sedangkan Kecamatan Susut yakni Desa Tiga.

"Satu desa ada yang mengajukan usulan perubahan status jalan untuk dua sampai tiga ruas," ucapnya.

Baca juga: TPPO Seperti Gunung Es! Simak Kata Ketua DPRD Bangli Tentang PMI


Lega mengatakan alasan desa melakukan perubahan status jalan, lebih kepada pertimbangan kemapuan keuangan desa dalam melakukan pemeliharaan.

Dalam pengusulannya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya lebar jalan minimal 7 meter dan sudah mendapat persetujuan dari prajuru. 

Baca juga: Sekretariat DPRD Bangli Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum Dengan Kejari Bangli 


"Tentu kalau sudah berstatus jalan kabupaten, otomatis pemeliharaan jadi tanggung jawab pemerintah daerah," sebutnya.


Diketahui panjang ruas jalan kabupaten beberapa kali mengalami perubahan.

Berdasarkan SK Jalan Kabupaten tahun 2016, total jumlah ruas jalan sebanyak 407 ruas dengan panjang 905 kilometer.

Baca juga: TPPO Seperti Gunung Es! Simak Kata Ketua DPRD Bangli Tentang PMI

Sedangkan mengacu SK Jalan Kabupaten Tahun 2020,  jumlah ruas jalan sebanyak 459 ruas dengan panjang 1.015  kilometer.

"Kalau mengacu SK Jalan Kabupaten tahun 2023, panjang jalan kabupaten 999 kilometer," ucapnya.


Pejabat asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani itu juga menjelaskan, penurunan panjang jalan kabupaten karena ada beberapa ruas jalan yang diserahkan ke provinsi.

Baca juga: UPDATE: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Perbekel Baru Tahu Ada Pelecehan Seksual

"Jadi tidak hanya jalan desa saja yang bisa diserahkan ke kabupaten. Jalan kabupaten pun bisa diserahkan ke provinsi. Begitupun sebaliknya. Dari jalan nasional ke provinsi, maupun provinsi ke kabupaten," terangnya.


Lega menyebut ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan kabupaten seperti di jalur Sekaan-Penelokan, Batur-Penelokan, dan Kedisan-Dermaga.

Sebaliknya jalan Kabupaten yang diserahkan ke provinsi diantaranya ruas jalan Penulisan-Pinggan, Blandingan-Pinggan dan Blandingan-Songan.

"Kalau jalan nasional yang diserahkan ke provinsi misalnya ruas jalan Besakih-Penelokan dan Penelokan-Ulun Danu Songan, Kintamani," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved