Berita Bali

Edarkan Sabu di Kerobokan Bali, Tonny dan Rekannya Dibekuk BNNK Badung

Baru Keluar Dengan Bebas Bersyarat, Tonny Gunawan dan Rekannya Kembali Dibekuk BNNK Badung Karena Edarkan Sabu di Kerobokan

Istimewa
Adi Sanjaya melihatkan barang bukti narkoba dan HP, Tonny Gunawan melihatkan barang bukti HP. 

Dari tangan pelaku diamankan satu HP yang digunakan komunikasi untuk memerintahkan Adi Sanjaya.

"Dari hasil pemeriksaan memang dia yang memerintahkan untuk menempel dan membagi narkoba itu. Bahkan kedua pelaku ini sudah kami amankan dan sedang dititip di BNNP Bali," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto masal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Jadi ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved