Berita Jembrana

Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Janjikan Kerja di Jepang Dengan Program Biaya Murah

Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Sebabkan 35 Orang Tertipu, Janjikan Kerja di Jepang Dengan Program Biaya Murah

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Tersangka FS yang terjerat kasus dugaan TPPO saat dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu 6 September 2023. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Seorang perempuan berusia 31 tahun dikawal anggota Unit PPA dan dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu 6 September 2023.

Adalah FY asal Desa Pergung yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban yang sudah menyetor uang DP Rp5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermulai dari laporan satu per satu korban yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.

Modusnya adalah tersangka inisial FY ini mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah.

Setiap korban, diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp 5 Juta untuk biaya dokumen.

Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan rana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp230 Juta. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Abiansemal Badung Gempar, Temukan Perempuan Jatuh ke Dasar Jembatan

Baca juga: Panjer dan Renon Denpasar Panen 40,5 Ton Bawang Merah, Libatkan Siswa SD


"Tentunya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kita, Polri. Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar ngeri," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim serta Kanit IV, Ipda Anak Agung

AKBP Juliana melanjutkan, setelah mendaftarkan anaknya, saksi ini kemudian diminta mencari kandidat alias calon korban untuk mengikuti program ini.

Bahkan tersangka menjanjikan upah Rp2 Juta per calon korban. Hingga akhirnya total ada 35 orang calon korban yang tertipu dengan program tersebut.

Mengingat, setelah pembayaran uang muka tersebut, para calon justru tak mendapat pelatihan apalagi kejelasan terhadap program ini. 

"Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menyelidiki peristiwa tersebut dan menemukan sejumlah bukti.

Mulai dari kwitansi, pengakuan korban serta diketahui pelaku ini tidak memiliki izin untuk pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Pelaku hanya menjanjikan orang lain untuk bekerja ke luar negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved