Berita Jembrana
Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Janjikan Kerja di Jepang Dengan Program Biaya Murah
Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Sebabkan 35 Orang Tertipu, Janjikan Kerja di Jepang Dengan Program Biaya Murah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Pelaku juga tak memiliki izin," ugnkapnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 atau Pasal 10 Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Kerja Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 81 Jo. Kemudian juga Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Kerja Migran Indonesia Atau Penipuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Kuhp Yo 65 Kuhp. Ancaman hukuman penjara belasan tahun.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," tandasnya.
Lapor Ke Bhabinkamtibmas Jika Ada Informasi Serupa
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menekankan kepada seluruh masyarakat agar melapor ke Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah jika ada informasi serupa atau tentang orang yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Sebab, TPPO ini atau rangkaian terkait memperkerjakan orang di luar negeri menjadi perhatian Polri.
"Tentunya upaya ini sebagai langkah untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi hal serupa lagi," tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.