Berita Denpasar

103 Spanduk hingga Banner Ditertibkan Satpol PP Denpasar, Termasuk Baliho Caleg yang Melanggar

Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban spanduk, baliho hingga banner.

Istimewa
Satpol PP Kota Denpasar tertibkan baliho hingga spanduk yang kadaluwarsa dan tak sesuai aturan, Kamis 7 September 2023. 

 

Dalam penertiban ini, Satpol PP juga menertibkan beberapa baliho dan spanduk milik caleg.

 

“Semua kami bawa ke mako Pol PP termasuk baliho dan spanduk milik caleg. Dan itu bisa diambil oleh pemilik ke kantor,” katanya.

Baca juga: Nasdem Tabanan Geram, Baliho Ucapan Hari Raya Galungan Kuningan Dibakar dan Dirobek

Sudarsana mengatakan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih.

 

Untuk penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.

 

Tidak hanya itu pihaknya  juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.

Baca juga: Baliho Caleg NasDem Dirobek dan Dibakar! Ketua PAC Kediri Geram Jadi Korban Vandalisme

 

Hal ini agar  wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved