Berita Jembrana
Jangan Mudah Percaya Program Kerja Ke Luar Negeri Biaya Murah, Disnaker Jembrana Edukasi Masyarakat
Disnaker Jembrana Edukasi Masyarakat Calon PMI, Jangan Segera Percaya Program Kerja Ke Luar Negeri Biaya Murah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana menegaskan agar masyarakat yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri agar waspada dan berhati-hati serta mengumpulkan informasi yang lengkap.
Mengingat masih ada oknum yang memanfaatkan program kerja keluar negeri dengan iming-iming biaya murah.
Sehingga, kasus dugaan TPPO yang ditangani Polres Jembrana dengan tersangka satu orang oknum tidak terulang lagi kedepannya.
Menurut data yang diperoleh, di Jembrana sedikitnya ada 33 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta yang sudah berizin. Sementara satu Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara menekankan, kepada seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar tidak serta merta mempercayai seseorang yang menjanjikan program kerja ke luar negeri dengan biaya murah. Hal itu nantinya bisa menjadi blunder masyarakat sendiri.
"Intinya waspada dan hati-hati. Apalagi sudah ada contoh kasus dugaan TPPO yang ditangani pihak kepolisian. Kami sangat apresiasi terkait pengungkapan oknum tersebut," kata Ketut Antara saat dikonfirmasi, Kamis 7 September 2023.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri bisa meminta informasi terlebih dahulu ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemkab Jembrana atau ke LPK yang sudah berizin.
Menurutnya, edukasi terkait hal ini sangat penting dilakukan.
Sebab, ketika informasi yang diterima sudah lengkap, niscaya masyarakat akan terhindar dari iming-iming oknum penyaluran tenaga kerja ke luar negeri tak berizin dengan kedok biaya murah.
"Dengan adanya kasus ini, tentunya kita kembali lakukan pendataan dan mengingatkan alias memberikan edukasi/pembinaan kepada masyarakat. Tujuannya agar hal serupa tak terulang kembali kedepannya," tegasnya.
Untuk diketahui, seorang perempuan berusia 31 tahun dikawal anggota Unit PPA dan dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu 6 September 2023.
Adalah FY asal Desa Pergung yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban yang sudah menyetor uang DP Rp5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.
Baca juga: Bali Interfood 2023 Resmi Dibuka, 110 Perusahaan Diantaranya 40 UMKM Ikut Serta
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermulai dari laporan satu per satu korban yang merupakan calon pekerja migran indonesia (PMI) ke Jepang.
Sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.