Berita Klungkung
Pemilik Pistol di Klungkung Terancam Seumur Hidup! Budiana Ngaku Beli Senjata Api untuk Jaga Diri
Pelaku beralasan menyimpan senjata api tersebut untuk kepentingan menjaga diri. Sebelumnya senjata api itu dibeli melalui Facebook.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polisi menunjukkan senjata api, yang digunakan oleh Nyoman Budiana (42) mengancam Ketut Sugiarta (48). Warga asal Desa Ped, Nusa Penida itu terancam penjara seumur hidup karena menyimpan pistol lengkap dengan proyektil aktif.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, senjata api tersebut dipakai Budiana saat mengancam Sugiarta buntut dari kasus komisi penjualan tanah. "Senjata api ini bisa melontarkan proyektil peluru, ini tentu membahayakan," ujar Sadiarta, Kamis (7/9/2023).
Pelaku beralasan menyimpan senjata api tersebut untuk kepentingan menjaga diri. Sebelumnya senjata api itu dibeli melalui Facebook, dari seseorang yang berada di Lampung seharga Rp 5 juta.
Lalu senjata api itu diselundupkan dari Lampung menuju Bali dengan bus. "Alasan tersangka untuk jaga diri, tapi kan tidak boleh masyarakat memiliki senjata api ilegal," demikian jelas Sadiarta.
Baca juga: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Antar 10 Orang yang Diperiksa Polda Bali Soal Pembakaran Resort
Baca juga: KORUPSI Sistem Proteksi TKI Kemnaker,Ini Bangunan Rumah Dirjen Kemnaker di Badung yang Digeledah KPK
"Dari hasil penyelidikan, memang senjata api sempat dipakai pelaku untuk melakukan pengancaman. Kasus ini antar personal, tidak ada kaitannya dengan ormas," sambung dia.
Budiana langsung dijebloskan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. "Tersangka diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat penjara seumur hidup," jelas dia.
Kasus pengancaman dengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida pada Jumat (21/7), bermula dari masalah komisi jual beli tanah. Sugiarta merasa komisinya diambil oleh Budiana. Karena merasa dirugikan, Sugiarta menelpon Budiana pukul 18.00 Wita, .
Di telepon mereka terlibat cekcok hingga saling tantang. Pukul 09.00 Wita, Budiana datang ke rumah Sugiarta di Desa Klumpu. Sugiarta yang tidak ada di rumah saat itu ditelepon istrinya agar pulang.
Sesampai rumah, keributan pecah dan terjadi saling tantang lagi. Sugiarta hendak mengambil pisau namun dihalangi oleh istri dan anaknya. Budiana pun mengeluarkan senjata api dari tas selempang. Budiana menodongkan senpi itu ke arah Sugiarta.
Atas kasus ini, ia memerintahkan jajaran Polres Klungkung melakukan pengawasan keberadaan senpi. Pengawasan tidak sebatas senjata api milik instansi, namun juga melakukan penyisiran kepemilikan senpi ilegal di masyarakat.
“Melakukan penyelidikan apakah masih ada warga yang memiliki senpi ilegal, kalau ada kita akan lakukan penegakan hukum,” jelas Sadiarta. (mit)
Residivis Pembunuhan Berulah
Satreskrim Polres Klungkung juga meringkus seorang residivis pembunuhan yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Klungkung. Residivis tersebut yakni Wahid (31) asal Jember. Ia baru keluar penjara delapan bulan lalu di Jember, kemudian berulah lagi di Klungkung.
Wahid ditangkap bersama rekannya, Afan (22) karena membobol toko handphone di Klungkung. Mereka mencuri laptop, 400 kartu voucer internet dan uang Rp 1,3 juta. "Kami menangkap dua pelaku pencurian, seorang merupakan residivis pembunuhan," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP Sadiarta. (mit)
| Makanan Tak Dimakan Siswa di Nusa Penida, Suwirta Nilai MBG Harus Dievaluasi |
|
|---|
| SD Negeri Besan Bali Kembangkan Taman Hujan dan Pembibitan Pohon, Ajarkan Konservasi Air Sejak Dini |
|
|---|
| CLOSED Sementara! Aktivitas Bungee Jumping di Extreme Park Nusa Penida, Ditemukan Tak Lengkapi Izin! |
|
|---|
| Kisah Kakak Beradik Yatim Piatu di Desa Nyalian, Buat Porosan Demi Bekal Sekolah |
|
|---|
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.