Berita Klungkung

Buntut Kasus Komisi Penjualan Tanah di Bali, Budiana Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Pistol

Nyoman Budiana terancam penjara seumur hidup karena menyimpan pistol lengkap dengan proyektil aktif.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung I Nengah Sadiarta, Kamis 7 September 2023 , menunjukan senjata api ilegal, yang digunakan warga asal Desa Ped, Nusa Penida, Nyoman B (42) untuk melakukan pengancaman - Buntut Kasus Komisi Penjualan Tanah di Bali, Budiana Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Pistol 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polisi menunjukkan senjata api yang digunakan oleh Nyoman Budiana (42) mengancam Ketut Sugiarta (48).

Warga asal Desa Ped, Nusa Penida itu terancam penjara seumur hidup karena menyimpan pistol lengkap dengan proyektil aktif.

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, senjata api tersebut dipakai Budiana saat mengancam Sugiarta buntut dari kasus komisi penjualan tanah.

"Senjata api ini bisa melontarkan proyektil peluru, ini tentu membahayakan," ujar Sadiarta, Kamis 7 September 2023.

Baca juga: Terkait Belasan Senpi Milik DE yang Diamankan, Asal-Usul Masih Jadi Misteri, Polisi: Kita Telusuri

Pelaku beralasan menyimpan senjata api tersebut untuk kepentingan menjaga diri.

Sebelumnya senjata api itu dibeli melalui Facebook, dari seseorang yang berada di Lampung seharga Rp 5 juta.

Lalu senjata api itu diselundupkan dari Lampung menuju Bali dengan bus.

"Alasan tersangka untuk jaga diri, tapi kan tidak boleh masyarakat memiliki senjata api ilegal," demikian jelas Sadiarta.

"Dari hasil penyelidikan, memang senjata api sempat dipakai pelaku untuk melakukan pengancaman. Kasus ini antar personal, tidak ada kaitannya dengan ormas," sambung dia.

Budiana langsung dijebloskan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

"Tersangka diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat penjara seumur hidup," jelas dia.

Kasus pengancaman dengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida pada Jumat 21 Juli 2023, bermula dari masalah komisi jual beli tanah.

Sugiarta merasa komisinya diambil oleh Budiana.

Karena merasa dirugikan, Sugiarta menelpon Budiana pukul 18.00 Wita.

Di telepon mereka terlibat cekcok hingga saling tantang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved