Berita Denpasar

Mencurigakan Berada di Dekat Pura, Adi Sucepto Ditangkap Warga di Abiansemal, Diperintah Gus Ompong

Mencurigakan Berada di Dekat Pura, Adi Sucepto Ditangkap Warga di Abiansemal, Diperintah Gus Ompong

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi pengerebekan. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adi Sucepto (30) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adi Sucepto dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badung.

Terdakwa tersebut ditangkap oleh warga Abiansemal saat hendak menempel paket sabu.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Adi Sucepto telah dibacakan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Histeris di Sungai Mendoyo Jembrana, Ada Sosok Mayat Tergantung

"Terdakwa Adi Sucepto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 15 September 2023.

Prami mengatakan, terdakwa dinyatakan 
secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, pasal 114 ayat (2) Undan-Undang RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotik. 

Baca juga: Viral Punggung Bayi Laki-laki Merah Dikerok, Sang Ibu: Kaget dan Ingin Nangis

"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adi Sucepto diringkus di depan sebuah pura, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. 

Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkotik ini bermula dihubungi oleh Gung Ompong.

Terdakwa ditawari bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu dengan upah Rp 50 ribu.

Selain uang, terdakwa juga mendapat bonus paket sabu gratis seberat 0,2 gram.

Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan berselang beberapa hari Gung Ompong memerintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di seputaran Jalan Gusti Ketut Jelantik, Mengwi.

Kemudian terdakwa menuju lokasi dan berhasil mengambil paket sabu itu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved