Berita Denpasar
Mencurigakan Berada di Dekat Pura, Adi Sucepto Ditangkap Warga di Abiansemal, Diperintah Gus Ompong
Mencurigakan Berada di Dekat Pura, Adi Sucepto Ditangkap Warga di Abiansemal, Diperintah Gus Ompong
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adi Sucepto (30) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adi Sucepto dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan sabu di seputaran Badung.
Terdakwa tersebut ditangkap oleh warga Abiansemal saat hendak menempel paket sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Adi Sucepto telah dibacakan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Histeris di Sungai Mendoyo Jembrana, Ada Sosok Mayat Tergantung
"Terdakwa Adi Sucepto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 15 September 2023.
Prami mengatakan, terdakwa dinyatakan
secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, pasal 114 ayat (2) Undan-Undang RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotik.
Baca juga: Viral Punggung Bayi Laki-laki Merah Dikerok, Sang Ibu: Kaget dan Ingin Nangis
"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adi Sucepto diringkus di depan sebuah pura, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.
Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkotik ini bermula dihubungi oleh Gung Ompong.
Terdakwa ditawari bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu dengan upah Rp 50 ribu.
Selain uang, terdakwa juga mendapat bonus paket sabu gratis seberat 0,2 gram.
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan berselang beberapa hari Gung Ompong memerintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di seputaran Jalan Gusti Ketut Jelantik, Mengwi.
Kemudian terdakwa menuju lokasi dan berhasil mengambil paket sabu itu.
| Pepet Motor Korban, NS Nekat Curi Dompet Widari, Sempat Kejar-kejaran di Denpasar Bali |
|
|---|
| Digelar 3 Hari, Bursa Kerja di Denpasar Bali Siapkan 5.742 Lowong Kerja |
|
|---|
| TKA Jenjang SD di Denpasar Bali Digelar Tahun 2026, Tes Untuk Mapel Matematika dan Bahasa Indonesia |
|
|---|
| KONDISI TERLUKA! Jasad Bayi Perempuan di Taman Pancing Denpasar Masih Tersambung Ari-ari |
|
|---|
| IDENTITAS Orangtua Bayi yang Hanyut di Taman Pancing Denpasar Masih Misterius |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.