Berita Denpasar

Ariel Suardana Diminta Tunjukkan Bukti Akta Jual Beli, Inti: Kami Menutup Tanah Sendiri

Ariel Suardana Diminta Tunjukkan Bukti Akta Jual Beli, Inti: Kami Menutup Tanah Sendiri

ist
Suasana saat personel Polresta Denpasar memasang police line di Kantor LABHI Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengelola Kawasan Badak Agung, Inti dan Putra Raja IX Denpasar, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, SE menyesalkan sekelompok lawyer yang tergabung dalam Peradi SAI yang datang ke Polresta Denpasar memberi dukungan untuk Made "Ariel" Suardana, terkait penutupan lahan masuk Kantor LABHI di Blok C1 Badak Agung, Selasa (19/9/2023)

"Para kuasa hukum membaca gak, perjanjian yang dibuat Ariel. Apakah perjanjian berimbang gak. Perjanjian yang dibuat Ariel itu kan hanya untuk kepentingan dia," tanggap Inti di kantor Badak Agung, Rabu (20/9/2023).

Inti mengatakan pihaknya tidak membantah perjanjian yang telah dibuat antara Ariel dan Raja Denpasar IX (alm).

Baca juga: Peradi SAI Sambangi Polresta Denpasar, Minta Terlapor Kasus Penyegelan Kantor LABHI Segera Ditahan

"Kalau Ariel merasa tanah itu miliknya tunjukkan ada akta jual beli apa tidak?. Ada sertifikat enggak. Jangan hanya modal perjanjian kerja saja. Sementara Ariel sendiri tidak pernah kerja. Masalahnya dia tidak pernah kerja dan tidak komunikasi," tegas Inti.

Menurut Inti, dalam perjanjian antara almarhum raja dan Suardana ada tercantum, setelah ditanda tangani perjanjian tersebut akan dilanutkan dengan penandatanganan jual beli.

"Nah kenyataan sampai beliau almarhum Suardana tidak pernah berani meminta perjanjian jual beli tersebut. Silah para kuasa hukum dan ahli berpikir sendiri. Dan tanya ke Suardana kenapa," tegas Inti.

Baca juga: Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI

"Jangan berkoar koar soal penutupan. Yang kami tutup tanah kami, bukan bangunan kantor yang kami tutup. Dan Kantor LABHI juga belum pernah buka di Badak. Hanya ada plang nama saja. Pintu gerbang juga gak ada. Pidananya dimana," tanya Inti.

"Justru yang preman siapa. Bikin perjanjian tidak follow up dan tidak pernah komunikasi lalu ngaku lahan itu miliknya," sesal Inti lagi.

Ia menambahkan sesuai peraturan agraria dan aturan yang berlaku bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat atau setidaknya ada perjanjian jual beli bukan perjanjian kerja.

"Itu baru sah menjadi hak milik. Tidak bisa bermodalkan perjanjian kerja lalu klaim hak milik. Kalau begini cara kerja, apa bedanya dengan mafia tanah. Apalagi tidak kerja sesuai perjanjian. Orang hukum pasti paham dan mengerti soal prosedur ini yang berkaitan kepemilikan lahan," tandas Inti.

Soal mengerahkan preman, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat membantah.

"Saya gak ngerti dibilang kerahkan preman. Orang sering keluar masuk ke Badak Agung masa gak tahu kalau itu satpam yang jaga di Badak Agung," kata Turah Mayun sapaanya.

"Yang ditutup bukan bangunan, tapi tanahnya. Karena tanah itu milik kami. Entah itu berupa jalan atau apa," kata Turah Mayun.

Sebagai itikad baik, Turah Mayun telah menyerahkan barang bukti mobil ferosa kepada penyidik Polresta.

"Ini itikad baik kami untuk mendukung kerja polisi dan memperlancar proses hukum yang sedang bergulir di Polresta Denpasar," kata Turah Mayun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved