Berita Bali
Peradi SAI Sambangi Polresta Denpasar, Minta Terlapor Kasus Penyegelan Kantor LABHI Segera Ditahan
penyegelan Kantor LABHI Bali, Peradi SAI Denpasar menyambangi Polresta Denpasar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Denpasar menyambangi Polresta Denpasar pada Selasa 19 September 2023 pagi.
Mereka hadir guna mendorong kasus yang tengah menimpa rekannya, Made Ariel Suardana, soal penyegelan Kantor LABHI Bali agar segera mendapat kejelasan.
Rombongan Peradi SAI Denpasar kemudian diterima oleh Wakasatreskrim Polresta Denpasar dan Kanitreskrim yang menangani kasus tersebut.
Ketua Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita mengatakan, organisasi merasa memiliki tanggung jawab guna memberikan bantuan kepada rekannya yakni Made Ariel Suardana.
Baca juga: Propam Mabes Polri Respon Kasus Made Ariel, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung
Sehingga, mereka menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Kapolresta Denpasar guna menggelar pertemuan terkait kasus tersebut.
Pasalnya, Peradi SAI Denpasar menilai pengungkapan kasus penyegelan Kantor LABHI Bali terkesan memakan waktu yang cukup lama.
“Sehari setelah permohonan, bersurat ke Kapolresta untuk segera bertemu menanyakan apa masalah yang sedang dihadapi sehingga proses penegakkan hukum ini terkesan agak lama,” ungkap Purwita kepada awak media usai bertemu dengan pihak Polresta Denpasar.
Tak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus penyegelan Kantor LABHI Bali itu dikatakan telah memakan waktu lima bulan.
“Perkara ini cukup lama. Jadi hampir sudah 5 bulan lebih perkara ini terkatung-katung,” sambung I Nengah Jimat, Sekjen Peradi SAI Denpasar.
Nengah Jimat mewakili Peradi SAI Denpasar meminta penyidik segera memeriksa dan mengamankan para terlapor.
Salah satu terlapor, kata Nengah Jimat, bahkan disebut “kebal hukum”.
Hal ini lantaran sosok tersebut telah dilaporkan sejumlah pihak namun tak kunjung tersentuh.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian ketika diperiksa, segera diamankan orang ini.”
“Karena diduga salah satu terlapor ini adalah orang yang boleh dikatakan ‘kebal hukum’ karena sudah beberapa kali mengalami pelaporan di wilayah kepolisian daerah Bali tetapi tidak tersentuh,” ujarnya.
Disinggung soal upaya damai, Nengah Jimat menuturkan belum ada pembicaraan resmi antara pihak Made Ariel Suardana dengan para terlapor.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.