CASN 2023

INFO Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023: Cek Formasi, Gaji dan Persyaratan Umum di Sini!

Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk berkarier di Pemerintahan.

|
Editor: Mei Yuniken
Instagram @bkn
INFO Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023: Cek Formasi, Gaji dan Persyaratan Umum di Sini! 

2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

-Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk jenjang D3, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk jenjang D4-S1, dan IPK minimal 3,20 dari skala 4,00 untuk jenjang S2.

-Pelamar lulusan perguruan tinggi yang memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.

-Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca juga: CARA Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN, Pelamar Wajib Buat Akun Baru, Yuk Lengkapi Syaratnya

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved