Berita Buleleng

Punya Utang di Puluhan Aplikasi Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsikan Dana APBDes

Punya Utang di Puluhan Aplikasi Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsikan Dana APBDes

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi, Jumat (29/9) 

"Saya takut karena diteror terus oleh pihak aplikasi pinjol. Masing-masing aplikasi ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 1,2 juta. Per minggu bayar Rp 700 ribu per aplikasi," singkatnya. 

Akibat perbuatannya itu, Made Ediana Gandi pun dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved